
Perkuat Perlindungan Hukum Korban Kekerasan, YBHPA Resmi Berdiri di Bekasi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com — Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia resmi diluncurkan di Kota Bekasi sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang rentan mengalami kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Peresmian yayasan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pegiat hukum dan HAM.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia, Ria Manurung, menegaskan bahwa pendirian yayasan ini bukan sekadar seremoni, melainkan tonggak penting dalam perjuangan penegakan keadilan bagi kelompok rentan.
“Masih banyak perempuan dan anak yang menjadi korban, tetapi tidak berani atau tidak mampu memperjuangkan hak-haknya karena keterbatasan pengetahuan, akses, dan pendampingan hukum,” kata Ria dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, yayasan ini akan menjadi ruang aman bagi korban melalui layanan pendampingan hukum, edukasi, advokasi, serta perlindungan yang berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang turut hadir menyampaikan apresiasi atas berdirinya yayasan tersebut. Menurut dia, kemajuan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh kualitas perempuan dan anak-anaknya.
“Bangsa ini akan maju jika perempuannya hebat dan anak-anaknya tumbuh dalam lingkungan yang baik serta mendapatkan pendidikan dan teladan yang tepat,” ujar Tri.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya dari sisi hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan psikologis agar korban dapat pulih dari trauma. Tri juga menilai kehadiran yayasan ini memperkuat peran masyarakat dalam menangani persoalan sosial di tengah dinamika Kota Bekasi yang terus berkembang.
“Kontribusi hari ini bukan hanya pemerintah, tetapi juga partisipasi warga. Kerja-kerja sosial seperti ini sangat dibutuhkan, termasuk untuk meningkatkan kesadaran hukum agar tidak semua persoalan berujung ke pengadilan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Silvia Triana Hapsari, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya menunjukkan tren peningkatan. Pada 2024 tercatat 77 perkara yang telah diputus, sementara pada 2025 meningkat menjadi 81 perkara.
Dengan hadirnya Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia, Silvia berharap angka tersebut dapat ditekan, bahkan menuju nol kasus kekerasan.
“Kami berharap yayasan ini dapat menjadi mitra strategis untuk membantu mengurangi, bahkan menihilkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Kota Bekasi,” ujar Silvia.
Ia juga mendorong adanya kerja sama dan koordinasi antara yayasan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar upaya perlindungan korban dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Peresmian Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun Kota Bekasi yang lebih aman, adil, dan ramah bagi perempuan serta anak. (Red)
