
SAMPANG,Harnasnews – Puluhan ribu batang rokok ilegal telah dimusnahkan dengan total nilai Rp 53.714.900 (Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Rupiah), bertempat di Halaman Kantor Bappedalitbang Kabupaten Sampang, hasil Oprasi dari Satpol PP Sampang. Rabu (17/12/2025).
Sebelum dilakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Rokok Ilegal, terlebih dahulu dilakukan Sosialisasi, yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Sampang H. Achmad Mahfudz, diaula besar kantor Bappedalitbang Sampang.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Wabup Sampang H. Achmad Mahfudz, Forkopimda Sampang, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Andru Iedwan Permadi, dan perwakilan per kecamatan se – Kabupaten Sampang.
Dalam sambutannya, Lora Mahfudz sapaan akrab Wabup Sampang, mengatakan, sangat penting mengikuti sosialisasi untuk memerangi peredaran rokok ilegal, karena dinilai merugikan Negara.
“ Mari kita ikuti secara seksama untuk menambah wawasan kita semua, untuk memerangi rokok ilegal “ katanya.
Masih ditempat yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Andru Iedwan Permadi, menyampaikan, dengan merokok yang legal maka sama halnya membantu negara, karena dari hasil membayar pajak pita cukai, maka kata dia, uang tersebut akan kembali kepada petani, untuk kesejahteraannya pula.
“ Kita semua harus memerangi rokok ilegal, karena selain melanggar hukum, juga sama tidak bisa mensejahterakan petani, oleh karenanya kami minta masyarakat mari bersama memerangi rokok ilegal “ ucapnya.
Kendati demikian, jika sudah tertib secara resmi rokok tersebut, ada namanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), yang peruntukannya untuk para petani, bisa sebagian untuk membangun Infrastruktur petani. (asy)
