
PASURUAN, Harnasnews – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil membongkar jaringan tindak pidana peredaran uang palsu yang beroperasi lintas wilayah, hingga ke Subang, Jawa Barat. Empat orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari produsen, pemasok, hingga pengedar, berhasil diamankan.
Pengungkapan berawal dari laporan warga pada Rabu (7/1/2026) malam, mengenai seorang pria yang diduga menggunakan uang palsu di sebuah warung di Desa Winong, Kecamatan Gempol. Petugas yang mendatangi lokasi mengamankan Wahyu Hidayat (31), sang pengedar, beserta barang bukti uang palsu dan sepeda motor.
Pengembangan dari keterangan Wahyu mengantarkan penyidik menangkap tiga tersangka kunci lainnya secara beruntun, dengan beehasil mengamankan M. Faizin (35) dan Rifadli Ghazali sebagai pemasok yang diamankan di Gempol dan Jombang, serta Lili Saepul Haris (53) sebagai produsen yang berhasil diamankan di Subang, Jawa Barat.
Modus operandi jaringan ini terstruktur. Uang palsu diproduksi oleh Lili di Subang, kemudian diedarkan melalui jaringan pemasok (M. Faizin dan Rifadli), sebelum akhirnya sampai ke pengedar (Wahyu) untuk diedarkan ke masyarakat. Pemesanan dilakukan secara daring melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Barang bukti yang diamankan sangat lengkap, mencakup uang palsu siap edar senilai total 10 juta rupiah, peralatan produksi seperti laptop, printer, cat, dan kertas khusus, serta alat komunikasi dan kendaraan operasional.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan 375 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan apresiasi atas pengungkapan yang berhasil dilakukan Polsek Gempol.
“Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu lintas wilayah ini menunjukkan kinerja dan kesigapan jajaran Polsek Gempol, khususnya Unit Reskrim, dalam menindak tegas kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Harto mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan memeriksa keaslian uang yang diterima.
“Kami juga berharap kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. Tindakan tegas akan terus kami lakukan untuk memberantas jaringan kejahatan semacam ini,” pungkas AKBP Harto.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran uang palsu dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.(Hid)
