Bagi-Bagi Plasma Saat Digugat: Ambivalensi Kinerja Berbahaya Satgas PKH dan Agrinas

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Dalam laporan kerja, kinerja Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) terlihat gagah. Ribuan hektare kembali ke pangkuan negara. Sekitar 20% darinya mulai diserahkan kepada masyarakat sebagai “plasma” di beberapa lokasi, seperti di Rokan Hulu, Riau. Semua terkesan terukur dan patuh pada UU Perkebunan.

Namun, di luar statistik yang rapi, ada peta konflik yang jauh lebih kompleks. Ada dua komunitas, yakni di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dan Rokan Hulu, justru sedang berperkara di pengadilan melawan Satgas PKH dan APN. Mereka menggugat atas dasar yang sama, yakni hak atas plasma 20% yang tak kunjung mereka dapatkan. Ironinya, penyerahan lahan plasma APN di Rokan Hulu justru tidak menyasar mereka yang menggugat, tapi kelompok yang lain. Di sini sebuah pola muncul, kesannya, yang diam menerima, yang berjuang lewat jalur hukum justru menunggu. Apakah ini sebuah kebetulan administratif, atau sebuah pesan politik yang disengaja?

Pola yang terungkap: dua gugatan, satu cerita, dan negara yang “bermain samping”

Mari kita baca fakta hukum ini dengan telanjang:

  • Gugatan pertama, masyarakat adat Simangambat, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara di PN Padangsidimpuan. Mereka menuntut pemenuhan hak plasma 20% yang diabaikan, baik oleh perusahaan lama maupun setelah negara (via APN) mengambil alih lahan.
  • Gugatan kedua dari masyarakat adat Rokan Hulu, Riau di PN Pasir Pengaraian Kelas II. Substansi gugatan serupa, yakni kewajiban plasma yang mangkrak dan pengabaian hak mereka dalam proses pengambilalihan oleh negara.

Dua gugatan ini, terpisah jarak namun satu semangat, membuktikan ini bukanlah kasus sporadis. Ini adalah gejala struktural dari kegagalan negara dalam dua era, yaitu gagal memaksa perusahaan swasta menaati hukum, dan kini gagal menegakkan keadilan transisi saat negara sendiri yang mengambil alih!

Di tengah dua gugatan aktif inilah, APN justru melakukan penyerahan plasma 20% di Rokan Hulu, namun justru bukan kepada para penggugat di PN Pasir Pengaraian.

Tindakan itu adalah ambivalensi yang berbahaya. Di satu sisi, negara (lewat APN) mengaku patuh pada UU 39/2014 tentang kewajiban plasma. Namun di sisi lain, ia menghindari penyelesaian gugatan hukum atas kewajiban yang sama. Negara seolah berkata: “kami akui kewajiban ini, tapi kami tak mau berurusan dengan Anda yang menempuh jalur hukum untuk menuntutnya.”

Kaca spion temuan BPK: “sejarah yang terus berulang”

Pola ini bukan hal baru. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 20 tahun terakhir adalah kaca spion yang menunjukkan kita terus mengulang jalan yang salah. Temuan BPK itu konsisten berisi:

  1. Terhadap pola pengabaian kewajiban sosial, BPK berulang kali mencatat kelemahan fundamental dalam memastikan kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban plasma dan tanggung jawab sosialnya. Pemerintah dinilai lamban dan tidak tegas.
  2. Terkait kebijakan yang reaktif, bukan sistemik, terlihat negara sering kali bertindak saat masalah sudah meledak menjadi konflik, bukan membangun sistem preventif. Penyerahan plasma selektif di tengah gugatan adalah bentuk reaktif yang paling gamblang.

Dengan bertindak di luar proses hukum yang sedang berjalan, Satgas PKH dan APN justru sedang mengulangi pola yang dikritik BPK, yakni kebijakan yang menciptakan kepastian baru di atas ketidakpastian lama, itu berpotensi melahirkan kerugian negara non-finansial berupa erosi kepercayaan publik dan konflik horizontal!

Maladministrasi dan pesan yang salah bagi negara hukum

Tindakan “memberi kepada yang diam” ini bukan sekadar taktik. Dalam hukum administrasi negara, ini berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi serius dan penyalahgunaan diskresi! Karena:
– Melanggar asas equality before the law, sesuai pasal 27 ayat (1) UUD 1945), sebab negara memperlakukan warga negaranya secara tidak setara. Mereka yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat justru diposisikan sebagai pihak yang “sulit” dan diabaikan!

Leave A Reply

Your email address will not be published.