
Ringkus Pengedar Sabu, Polisi Juga Temukan Senjata Api Rakitan
KOTA BEKASI, Harnasnews – Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran Narkotika di berbagai wilayah di Kota Bekasi. Dua orang terduga pelaku berinisial HN dan AN diamankan polisi di wilayah Aren Jaya Bekasi Timur pada 15 Januari lalu.
“Dari kedua orang tersebut, kita amankan barang bukit, dua linting ganja berat 1,1 gram, kemudian juga bungkus kertas warna coklat yang berisi ganja dengan berat 284 gram,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada media pada Selasa (27/01/25).
Selain itu, ada 44 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 30,7 gram. Dari keterangan tersangka, setelah dikembangkan, kemudian diperoleh satu nama yang bernama KK yang tinggal di daerah Jatiasih.
“Tetapi saat kita lakukan upaya di daerah Jatiasih, ternyata pelaku sudah tidak ada di tempat,” ungkap Kapolres.
Kemudian pada temuan itu di kembangkan lagi ke daerah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Di situ, petugas berhasil mengamankan tersangka KK, dan diamankan juga di situ sabu seberat 297,38 gram.
“Kemudian juga ada 47 butir pil warna hijau, ini jenis ekstasi,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu pucuk rakitan dengan tiga butir peluru aktif yang berada di dalam senjata itu. Berdasar kan keterangan, senpi tersebut dibeli oleh tersangka dari seseorang.
“Senpinya dipakai untuk pertama untuk menakut-nakuti, kemudian yang kedua juga untuk sarana ya apabila ada yang mau mencelakakan dia, dia memiliki senpi rakitan tersebut,” tambahnya.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat 1, Subsider Pasal 111 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan juga Pasal 114 ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau Junto Pasal 609 ayat 2, Huruf A, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Junto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Mam)
