Satres Narkoba Polrestro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Narkotika, 2 Kg Ganja Turut Disita

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja antar kota. Polisi juga mengamankan pemuda berinisial GAG (26) dan menemukan barang bukti ganja seberat 2.059,66 gram atau 2 Kg masih dalam kemasan warna coklat.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, S.H., M.H., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi terkait adanya transaksi narkoba di daerah perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur.

Tim Unit 2 Sub 1 yang dipimpin Ipda Dwi Bayu Prihartono melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, pada Minggu (22/2/2026) malam.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dalam kemasan presan dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram lebih,” jelas Kompol Untung kepada media, Rabu (25/02/26)

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal sesuai penyesuaian UU No. 1 Tahun 2026.

Pengungkapan kasus ganja ini menambah daftar panjang peredaran Narkotika di wilayah Kota Bekasi.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.