
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Pasien Pekerja Rentan Di RS EMC Pekayon
Biaya Tanpa Batas Bagi Pekerja Rentan
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat didampingi Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto mengunjungi dua pasien pekerja rentan yang dirawat di rumah sakit EMC Pekayon, Kota Bekasi pada Rabu (04/03/26).
Peserta atas nama Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12), terkhusus Reki yang berprofesi sebagai ojek online, baru sebulan yang lalu mengalami kecelakaan lalu lintas pada 2 Februari lalu saat bekerja.
Reki Muhamad Saprial terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke kolong truk sehingga kaki kirinya terlindas kendaraan. Hingga saat ini, Reki telah menjalani perawatan selama 28 hari dengan total biaya pengobatan mencapai Rp 442 juta dan masih berlanjut sesuai indikasi medis. Ia telah menjalani dua kali operasi, termasuk tindakan amputasi dan penanganan komplikasi lanjutan.
Reki tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja yang merupakan inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Program tersebut memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Jawa Barat.
“Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini adalah bukti negara hadir. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi aktif menjemput bola, memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik secara cepat dan tanpa hambatan,” ujar Saiful sesaat setelah kunjungannya.
Ia menambahkan bahwa respon cepat tersebut tidak terlepas dari peran aktif kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal menerima laporan langsung melakukan pendampingan intensif kepada peserta dan keluarga sehingga tindakan medis dapat segera dilakukan tanpa kendala biaya.
Saiful juga berpesan kepada manajemen RS EMC Pekayon agar seluruh peserta yang menjalani perawatan agar memperoleh pelayanan medis terbaik, cepat, dan profesional.
Untuk diketahui, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh biaya perawatan Reki ditanggung tanpa batas plafon sesuai indikasi medis sampai peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW).
Selain itu, Reki juga akan mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, terdapat juga santunan cacat sebesar Rp28 juta dan fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu (orthose).
Saiful menekankan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka, melainkan perlindungan nyata bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah. Tanpa perlindungan ini, beban tersebut tentu sangat berat bagi keluarga. Apresiasi dan terima kasih kami kepada Pak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi atas perhatiannya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Provinsi Jawa Barat,” jelas Saiful.
Ia juga mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja informal dan rentan, untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ajakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran sebesar 50% dari iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPU melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
“Pemerintah telah memberikan kemudahan dan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja terlindungi. Momentum ini harus dimanfaatkan. Jangan menunggu sampai risiko terjadi. Pastikan diri dan keluarga memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selanjutnya Dedy Nugroho Direktur RS EMC Pekayon menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama yang baik bersama BPJS Ketenagakerjaan sehingga penanganan dan pengobatan pasien bisa berjalan dengan baik.
“Kerja samanya sangat bagus sekali dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena memang semuanya full cover, dicover sampai dengan pemulihan, ini yang paling bagusnya di BPJS Ketenagakerjaan sampai ke pemulihan dan rehabilitasi, kami akan menanganinya secara komprehensif,” kata Dedy Nugroho.
Di tempat yang sama, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto juga mengapresiasi program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang telah memberikan perlindungan kepada 1 juta pekerja rentan di Jawa Barat melalui BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025.
“Dan insya Allah ini akan berlanjut di tahun 2026 ini dan ini mungkin bisa menjadi model oleh provinsi lain agar bisa memberikan perlindungan yang sama,” ungkap dia.
Sedangkan bagi dua peserta pekerja rentan yang saat ini tengah menjalani perawatan di RS EMC akan mendapat dua jenis santunan yaitu santunan kecacatan dan santunan selama tidak dapat bekerja.
“Dan kita berterimakasih sekali kepada pihak rumah sakit EMC yang sudah memfasilitasi dengan kelas VIP kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat perawatan medis secara umum,” tutupnya. (Mam)
