Polisi Tangkap Perempuan Pembuang Bayi di Bekasi Utara Yang Viral

KOTA BEKASI, Harnasnews.com –  Orang tua yang juga pelaku pembuang bayi di Bekasi Utara akhirnya terungkap. Pelaku diduga warga perumahan Tytyan Kencana, kelurahan Margamulya Bekasi Utara.

Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto menjelaskan bahwa polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jumat 6 Maret sekitar pukul 20:00 wib tentang penemuan bayi yang baru lahir.

“Kemudian kasus tersebut viral di media sosial, Akhirnya tim dari Polsek Bekasi Utara melakukan olah TKP dan langsung merespon cepat penanganan kasus ini dan pada hari tersebut kita fokus pada keselamatan bayi,” katanya kepada media pada Senin (09/03/26).

Bayi malang tersebut akhirnya dievakuasi petugas yang berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan di RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan.

“Jenis kelaminnya perempuan dan dalam kondisi normal,” katanya.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke lapangan dengan memeriksa saksi-saksi serta termasuk rekaman cctv yang tersebar di media sosial.

Kapolsek juga mengungkap bahwa foto yang beredar di media sosial terakit terduga pelaku tersebut merupakan hasil editing dan berbeda jauh dengan wajah asli pelaku.

Dari hasil penyelidikan di lapangan baik secara terbuka maupun tertutup, Alhamdulillah pada tanggal 8 Maret sekitar pukul 23:00 wib, petugas dapat mengamankan terduga pelaku.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Kemudian identitas pelaku berinisial N yang diduga keras melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengungkap bahwa motif pelaku nekad membuang bayi itu adalah karena takut ketahuan orang tuanya dan diusir oleh orang tuanya, karena sebelumnya pelaku N juga pernah diusir orang tuanya karena kerap pulang malam bahkan tidak pulang.

Pelaku berinisial N (19) terancam pasal 429 ayat (1) subsider pasal 430 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.