Sebanyak 1.838 Pokir Diusulkan DPRD Kabupaten Pasuruan Dalam Penyusunan RKPD Tahun 2027

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Sebanyak 1.838 usulan kegiatan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2027.

Pokir DPRD merupakan jembatan aspirasi masyarakat yang diserap langsung oleh para anggota dewan melalui berbagai kegiatan, seperti reses, kunjungan lapangan, serta dialog dengan warga di daerah pemilihan masing-masing.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, dalam tata kelola perencanaan pembangunan daerah yang demokratis dan partisipatif, DPRD tidak hanya berperan dalam menyetujui anggaran atau melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi masyarakat agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah.

“DPRD adalah jembatan aspirasi yang menghubungkan suara masyarakat dengan kebijakan pembangunan yang dirumuskan pemerintah daerah,” ujar Samsul.

Penyampaian Pokir DPRD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur bahwa DPRD berkewajiban memberikan masukan resmi dalam proses penyusunan RKPD.

Ketua DPRD juga menambahkan, bahwa Pokir bukan sekadar daftar usulan program atau formalitas administratif, pokir merupakan hasil kristalisasi aspirasi masyarakat yang dihimpun langsung oleh anggota DPRD dari berbagai wilayah di Kabupaten Pasuruan.

“Ketika kami menyampaikan Pokir, itu bukan suara pribadi anggota dewan. Di balik setiap usulan ada kebutuhan nyata masyarakat, mulai dari perbaikan infrastruktur desa, pembangunan irigasi bagi petani, hingga peningkatan layanan pendidikan dan kesejahteraan sosial,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ia menjelaskan, Pokir memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan daerah berjalan lebih tepat sasaran, karena usulan yang disampaikan berasal dari kebutuhan riil masyarakat di berbagai wilayah yang memiliki karakteristik berbeda.

“Melalui Pokir, kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah bisa terakomodasi dalam program pembangunan daerah,” tuturnya.

Dalam siklus perencanaan pembangunan daerah, Pokir DPRD menjadi salah satu masukan penting dalam penyusunan RKPD serta pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga usulan tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan program prioritas pembangunan.

Samsul menegaskan, sebanyak 1.838 usulan kegiatan yang disampaikan DPRD Kabupaten Pasuruan untuk RKPD Tahun 2027 merupakan hasil dari proses panjang penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan secara sistematis.

Usulan tersebut mencakup berbagai sektor pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan desa, rehabilitasi fasilitas pendidikan, peningkatan sarana irigasi bagi sektor pertanian serta mencakup aspek lainnya.

DPRD Kabupaten Pasuruan berharap seluruh usulan yang telah disampaikan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah serta penganggaran dalam APBD Tahun 2027.

“Pembangunan daerah adalah tanggung jawab bersama. Karena itu dibutuhkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat agar pembangunan di Kabupaten Pasuruan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” tutup Samsul.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.