
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polres Metro Bekasi Kota meringkus 6 kawanan begal yang melancarkan aksinya di jalan Siliwangi, Rawalumbu yang terjadi pada 26 February lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo mengatakan bahwa ke enam pelaku melancarkan aksinya dengan modus debtcollector. Pelaku berinisial AP, RS, AR, DE, JU, dan DA kini harus berhadapan dengan hukum.
“Dari enam pelaku dua berhasil kita amankan dan empat masih DPO,” ujar Kapolres kepada media, pada Jumat (27/03/26)
Kapolres menyampaikan kronologis kejadian yaitu pada tanggal 26 Februari, Saat korban melintas di Jalan Bojong Menteng tersebut, dihadang oleh tiga sepeda motor yang dibonceng 6 pelaku.
Setelah berhasil menghentikan korban, salah satu pelaku menyampaikan bahwa motor korban menunggak pembayaran leasing.
“Sehingga mereka mengaku dari pihak leasing Untuk mengamankan sepeda motor tersebut, Padahal sepeda motor tersebut, Menurut keterangan daripada korban Ini sudah lengkap, sudah ada BPKB-nya dan sudah terbayar lunas,” kata Kapolres.
Tetapi dari pihak yang mengaku leasing tersebut, para pelaku ini tidak peduli dan mereka juga mengancam dengan kekerasan. Tak berdaya, Akhirnya korban menyerahkan motor tersebut.
“Kemudian pada tanggal 8 Februari Atau dua hari setelah itu, setelah ada laporan ke Polres, Kita segera menindaklanjuti dan para pelaku, dua orang sudah kita amankan dan empat masih DPO,” ungkapnya.
Pada kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor para pelaku serta sepeda motor korban. Kejahatan dengan modus serupa kerap dilakukan pelaku kejahatan, untum itu Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.
Para pelaku biasanya melancarkan aksinya secara bergerombol sehingga menimbulkan rasa takut korban dan menyerahkan kendaraannya.
Para tersangka diancam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.(Mam)
