
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja seberat lebih dari 45 kilogram serta ratusan gram sabu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa puluhan kilogram ganja dan sabu tersebut berasal dari 31 kasus yang ada di Kota Bekasi pada periode Januari sampai dengan April 2026.
“Kemudian untuk barang bukti yang berhasil kita amankan ini antara lain ganja sebanyak 45.835,24 gram atau 45 kilo Kemudian untuk sabu sebanyak 883,65 gram,” ujar Kapolres kepada media pada Jumat 17 April 2026.
Narkoba ini merupakan pengungkapan dari jaringan Sumatera. Sebanyak 37 orang tersangka diamankan oleh polisi.
Selain itu, dalam kurun waktu yang sama, Polres Metro Bekasi Kota juga mengungkap peredaran obat keras daftar G yang disalahgunakan sebanyak 49 kasus.
“Dari itu semua, kita sudah menetapkan tersangka sebanyak 98 orang terdiri dari 37 permasalahan tentang narkotika dan 61 orang permasalahan tentang obat keras ataupun obat berbahaya,” ungkap Kapolres.
Polisi juga menyita berbagai obat terlarang seperti ekstasi sebanyak 71 butir, tembakau sintetis atau sinte sebanyak 759,55 gram, obat keras daftar G sebanyak 271.068 butir.
“Kemudian kalau kita kalkulasikan ini, maka Polres Metro Bekasi Kota sudah menyelamatkan sebanyak 62.000 jiwa kemudian juga estimasi seluruh barang bukti yang berhasil diamankan ini nilainya kurang lebih 2,571 miliar,” katanya.
Kapolres juga mengungkap bahwa khususnya peredaran obat-obatan berbahaya metode peredarannya mengalami perubahan dari cara transaksinya.
“Kalau yang kemarin memang banyak warung-warung yang kita temui, kemudian toko-toko yang disewa, kemudian kita amankan Ini barang-barang bukti itu di sana. Sekarang sudah berubah jadi sebagian besar sudah melalui metode COD yaitu misalnya ini bisa mereka mendatangi kepada pelanggan ataupun yang membeli barang dan juga bisa juga kebalikannya,” ungkap Kombes Pol Kusumo.
*Komitmen Polres Metro Bekasi Kota Berantas Narkotika Dan Obat Terlarang*
Kapolres kembali menegaskan komitmen polri dalam memberantas peredaran narkotika serta obat terlarang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk segera menginformasikan kepada 110 jika menemui adanya peredaran narkotika maupun obat terlarang lainnya.
“kami dari kepolisian sangat terbuka apabila ada informasi saudara disampaikan nanti kita akan Menindaklanjuti hal tersebut kita tidak ada lagi saat kita tidak pandang bulu lagi, kita misalnya ada permasalahan obat berbahaya bahaya segera diinformasikan kami akan tindak tegas,” katanya.
Pasal yang dikenakan kepada peredaran Narkotika ialah Pasa 114 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Lalu untuk peredaran obat keras diancam dengan undang-undang kesehatan nomor 17 tentang kesehatan dan pasal 435 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Seluruhnya dari kasus tersebut , Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 98 tersangka. Beberapa diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Dalam upaya menangkal peredaran gelap narkotika serta obat terlarang, pihak Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek terus berkomunikasi lintas sektoral.
“Sehingga kita harapkan apabila ada informasi-informasi barang yang masuk ataupun apa kita bisa untuk melakukan tindakan seperti ini,” pungkasnya. (Mam)
