
Distaru Kota Bekasi Tertibkan 72 Bangli Di Sisi Kali Rawa Baru
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Puluhan bangunan liar (Bangli) yang berada di sepanjang sisi Sungai Kali Rawa Baru Jl. Nonon Sonthanie, Bekasi Jaya, kecamatan Bekasi Timur, ditertibkan dengan penggusuran oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru), pada Rabu 22 April 2026.
Tanah yang merupakan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, dibersihkan dari bangunan permanen dan semi permanen guna mengakselerasi proyek pembangunan infrastruktur jalan dan drainase di kawasan tersebut.
Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan bahwa total panjang area penertiban mencapai satu kilometer. Meski demikian, sebagian masyarakat telah kooperatif membongkar tempat usahanya sendiri sebelum alat berat diturunkan.
“Sebagian warga sudah berinisiatif melakukan bongkar mandiri. Hari ini, sisa target kami adalah 72 bangunan permanen yang memakan lahan sepanjang 650 meter,” tegas Arief Maulana.
Arief merinci, puluhan bangunan tanpa izin tersebut tersebar di wilayah RT 03, 05, 06, dan RT 010 yang seluruhnya masuk ke dalam area RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya. Eksekusi ini, kata Arief, ditargetkan rampung dalam waktu singkat sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.
“Rencana pembongkaran ini dilaksanakan sesuai dengan surat perintah dari Wali Kota Bekasi dan kami beri target waktu dua hari pelaksanaannya. Rencananya, sesudah diratakan bangunan liarnya, di lokasi ini mau dibangun jalan dan sistem drainase untuk kelanjutan proyek Jalan Nonon Sonthanie,” papar Arief.
Menurut Arief, warga yang selama ini menduduki area tersebut tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum menempati dan membangun rumah di lokasi itu, sehingga pemkot Bekasi berhak melakukan pengambilalihan aset demi kepentingan umum.
“Bangunan-bangunan ini dipastikan tidak memiliki kepemilikan tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan yang mereka tempati memang tanahnya punya PJT II,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kota Bekasi sejatinya tidak melakukan secara mendadak. Pihak Distaru memastikan prosedur peringatan telah berjalan sesuai aturan administrasi yang berlaku, kendati sempat ada negosiasi dari warga terdampak.
“Proses pemberitahuan pembongkaran sudah sesuai tahapan yang berlaku. Memang sempat ada permohonan dari warga agar penertiban dilakukan setelah Lebaran, namun kami harus tetap menjalankan instruksi pimpinan dan melanjutkan tahapan demi kelancaran pembangunan kota,” pungkas Arief Maulana.(Mam)
