Warga GGC Tetap Protes Gate Parkir Berbayar, Minta Pemkot Turun Tangan

slamet
3 Min Read

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Warga Ruko Grand Galaxy City (GGC) kembali menggelar aksi damai di depan kantor Management Of Property (POM) yang berlokasi di Grand Galaxi, Jakasetia, Bekasi Selatan pada Kamis 21 Mei 2026.

Puluhan warga berkaos merah datang dengan konvoi serta menggelar orasi keberatan dengan keberadaan Gate Parkir Otomatis atau parkir berbayar di area ruko GGC.

Kondisi sempat memanas ketika para pengunjuk rasa berdebat dengan pihak security yang berjaga di depan kantor Management. Para pengunjuk rasa meminta pihak management menemui mereka untuk berdialog, namun hal itu ditolak karena tidak ada perwakilan management yang mau menemui warga pengunjuk rasa.

Ketua Perkumpulan Warga Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara menegaskan, keberadaan parkir berbayar per jam tersebut, sangat meresahkan karena bisa mematikan omzet pelaku usaha kuliner dan UMKM akibat sepinya pembeli.

“Keresahan utama kami, masa di ruko tempat tinggal dan tempat usaha sendiri harus bayar parkir per jam? Kalau diterapkan, UMKM di sini bisa mati karena pembeli dan logistik pasti malas datang. Masalah ini tidak kunjung ada solusi karena dalam aksi pertama dan kedua hari ini, pihak manajemen selalu mangkir dan menolak menemui kami,” ujar Daniel kepada media.

Daniel menambahkan, klaim sepihak pengelola yang mengaku sudah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, hingga kini masih abu-abu karena tidak pernah bisa dibuktikan secara transparan kepada warga.

Selain masalah perparkiran yang buntu, konflik ini kian memanas karena warga menolak keberadaan pengelola swasta, dan menuntut penyerahan fasilitas umum (fasum) ke Pemkot Bekasi yang sudah mandek selama 15 tahun.

Warga juga memprotes tingginya biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sepihak, sebesar Rp 850.000 per bulan yang dinilai sangat membebani tanpa adanya transparansi anggaran.

“Kami ini salah satu penyumbang PBB terbesar di Bekasi Selatan. Makanya di aksi jilid 2 ini, kami minta mesin parkir liar dibongkar dan fasum segera diserahkan ke Pemda berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, agar nantinya wilayah ruko bisa dikelola secara mandiri bersama RT/RW setempat,” tegas Daniel.

Menurut Daniel, Wali Kota Bekasi sebelumnya sudah berkomitmen akan melayangkan surat teguran, bahkan siap mengambil paksa fasum tersebut pada Juni 2026 jika pihak pengembang tetap membandel.

Warga pun berencana akan kembali mendatangi Kantor Wali Kota Bekasi pada 20 Juni 2026 mendatang, untuk menagih realisasi dari ketegasan pemerintah kota.

“Kami tidak akan berhenti bersuara. Jika Pemkot tidak segera turun tangan menyelesaikan masalah parkir dan pembebasan fasum ini, kami siap membawa aspirasi warga ruko sampai ke Jabar 1,” pungkas Daniel.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pihak management yang bisa di konfirmasi terkait permasalahan tersebut. (Mam)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *