WNA Pimpin BUMN Sumber Daya Alam: Antara Dasar Hukum, Kualitas Anak Bangsa, dan Isu Kepercayaan

aji
7 Min Read
Foto: Istimewa

Oleh: Adi Suparto

Meski memicu perdebatan publik, pemerintah akhirnya menunjuk Luke Thomas Mahony, warga negara Australia, sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), anak usaha Badan Pengelola Investasi Danantara.

Keputusan ini menimbulkan tiga pertanyaan besar di benak masyarakat: Apakah secara hukum diperbolehkan? Apakah tidak ada anak bangsa yang layak dan mampu? Dan apakah ini tanda pemerintah tidak lagi percaya pada kemampuan rakyatnya? Berikut pembahasan lengkap berdasarkan hukum, fakta, dan pandangan berbagai pihak.

Dasar Hukum: Boleh dengan Pengecualian Khusus

Selama puluhan tahun, aturan baku menyatakan bahwa pimpinan BUMN wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, aturan ini telah mengalami perubahan signifikan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Dalam regulasi baru tersebut, ketentuan syarat kewarganegaraan diatur secara rinci:

  1. Pasal 15A Ayat (1) Huruf a: Menegaskan aturan umum bahwa calon anggota Direksi BUMN (berbentuk Persero) haruslah Warga Negara Indonesia.
  2. Pasal 15A Ayat (3): Menjadi dasar hukum utama penunjukan Luke Thomas. Bunyinya: “Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh Badan Pengatur BUMN.”
  3. Ketentuan serupa juga berlaku untuk BUMN bentuk Perum pada Pasal 43C Ayat (1) dan (3), serta untuk Holding Investasi pada Pasal 3AE Ayat (1) dan (3).

Artinya, Syarat WNI adalah ketentuan standar, namun hukum memberikan kewenangan penuh kepada Badan Pengatur BUMN untuk mengecualikan ketentuan tersebut demi kepentingan strategis negara. Posisi Luke Thomas sah secara hukum, namun merupakan pengecualian, bukan aturan umum.

Penting Diperhatikan

Pengecualian ini hanya berlaku untuk manajemen perusahaan/BUMN. Jabatan pejabat negara, menteri, kepala lembaga, atau posisi yang memegang kekuasaan pemerintahan tetap WAJIB WNI dan tidak boleh diisi warga asing. WNA yang diangkat tetap tunduk sepenuhnya pada hukum Indonesia, wajib lapor harta kekayaan, dan dapat dituntut hukum jika melakukan pelanggaran, sama persis dengan pejabat Indonesia.

Fakta: Banyak Anak Bangsa Layak, Tapi Terkendala Sistem

Pertanyaan besar masyarakat: “hampir tiga ratusan juta rakyat kita, tidak adakah yang layak?” Jawabannya tegas: Sangat banyak, dan bahkan jauh lebih paham kondisi dalam negeri. Tidak ada keraguan sedikit pun atas kompetensi, kecerdasan, dan kemampuan teknis anak bangsa. Di sektor sumber daya alam, pertambangan, dan perdagangan internasional, banyak tenaga ahli Indonesia yang berprestasi di tingkat dunia.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *