Ledakan Sumur Pengeboran di Blang Rubek Diduga Terkait Minyak Ilegal, Warga Sebut Ada Rapat Desa dan Investor Misterius

Harnasnews
5 Min Read
Ledakan hebat disertai kobaran api di lokasi pengeboran di Gampong Blang Rubek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara

Aceh Utara, Harnasnews – Ledakan hebat disertai kobaran api di lokasi pengeboran di Gampong Blang Rubek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mulai memunculkan dugaan adanya aktivitas eksplorasi minyak ilegal yang dibungkus dengan alasan pengeboran air untuk kebutuhan persawahan warga.

Insiden yang terjadi pada Kamis malam (21/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB itu menyebabkan kepanikan warga dan membakar kebun kelapa sawit di sekitar lokasi. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, warga mengaku trauma dan memilih mengungsi karena khawatir muncul ledakan susulan dari titik pengeboran.

Keterangan resmi pemerintah desa menyebutkan aktivitas tersebut merupakan pengeboran air bawah tanah untuk kebutuhan irigasi pertanian.

Namun, sejumlah fakta lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.
Geuchik Blang Rubek, Zulkifli alias Geuchik Don, mengatakan api muncul setelah pengeboran mengeluarkan gas dari dalam tanah.
“Awalnya untuk pengeboran air sawah warga. Saat pengeboran berlangsung, keluar gas lalu terbakar,” ujar Geuchik Don kepada wartawan.

Namun penjelasan tersebut mulai dipertanyakan warga. Pasalnya, lokasi pengeboran disebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari saluran irigasi aktif yang selama ini masih mengaliri area persawahan masyarakat.
“Kalau air sawah masih dekat irigasi, kenapa harus bor baru? Itu yang membuat warga curiga sejak awal,” ujar salah seorang warga setempat.
Dugaan Pengeboran Minyak Disamarkan Sebagai Sumur Air.

Investigasi di lapangan menemukan adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan pengeboran air biasa. Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi mengaku melihat pekerja yang disebut berpengalaman dalam aktivitas pengeboran minyak tradisional.

Menurut pengakuan warga, para pekerja berasal dari wilayah Peureulak, Aceh Timur, yang selama ini dikenal memiliki jaringan pengeboran minyak tradisional.
“Yang kerja itu bukan tukang bor air biasa. Mereka orang-orang yang biasa kerja di sumur minyak,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Warga juga menyebut sebelum aktivitas dimulai sempat digelar rapat di tingkat desa. Dalam rapat itu, pengeboran disebut untuk kebutuhan pengairan sawah masyarakat. Namun belakangan, muncul dugaan bahwa tujuan sebenarnya adalah mencari kandungan minyak atau gas bumi.
“Informasinya waktu rapat untuk air sawah. Tapi setelah lihat alat dan pekerjanya, warga mulai curiga itu pengeboran minyak,” kata warga lainnya.
Nama Penyandang Dana Muncul, Diduga Kabur Usai Ledakan.

Di tengah simpang siur informasi, warga turut menyebut adanya sosok penyandang dana yang diduga membiayai aktivitas pengeboran tersebut. Sosok itu disebut bernama Nurdin, warga Nibong.

Menurut kesaksian warga, Nurdin berada di lokasi sebelum ledakan terjadi. Namun sesaat setelah kobaran api membesar, ia disebut meninggalkan area menggunakan mobil Pajero putih.
“Begitu api meledak, dia langsung pergi. Sampai sekarang kami tidak tahu di mana keberadaannya,” ujar warga.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan warga dan belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.

Dugaan Pelanggaran UU Migas dan Keselamatan Lingkungan
Jika terbukti aktivitas tersebut merupakan eksplorasi minyak ilegal, maka praktik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 52 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi migas tanpa kontrak kerja sama resmi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, aktivitas pengeboran tanpa izin juga berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta tata kelola sumber daya alam.

Sementara apabila pengeboran tersebut benar merupakan sumur air bawah tanah, kegiatan itu tetap wajib memiliki izin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta regulasi turunannya.
Praktisi lingkungan di Aceh menilai pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera membuka secara transparan status legalitas pengeboran tersebut untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

Kebun Sawit Terbakar, Warga Tuntut Tanggung Jawab. Akibat kebakaran yang meluas dari titik ledakan, sejumlah kebun kelapa sawit milik warga dilaporkan hangus terbakar. Warga mengaku mengalami kerugian besar karena api menjalar cepat ke area perkebunan.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, pihak yang disebut sebagai penyandang dana pengeboran berjanji akan mengganti kerugian kebun sawit warga berdasarkan pendataan pemerintah desa.
Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai mekanisme ganti rugi maupun siapa pihak yang akan bertanggung jawab secara hukum atas insiden tersebut.

Sampai Jumat (22/5/2026), aparat keamanan dan pihak terkait masih melakukan pengamanan dan pemantauan di lokasi ledakan. Sementara penyebab pasti munculnya semburan gas dan legalitas aktivitas pengeboran masih dalam proses penyelidikan. (Zulmalik)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *