KAB.BEKASI, Harnasnews.com – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus kematian Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS (66). Pelaku diketahui merupakan mantan istri korban berinisial SJ (43) yang diduga kuat ingin menguasai harta korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan bahwa terduga pelaku menyewa eksekutor dengan bayaran Rp139 Juta rupiah untuk menghabisi nyawa korban.
“Selain motif ekonomi, ada motif lain yaitu sakit hati, karena korban merasa tidak diberi nafkah serta kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga termasuk masalah harta Gono gini,” ujar Kombes Pol Sumarni kepada media, Selasa 2 Juni 2026.
Kejadian ini berawal ketika Polres Metro Bekasi menerima laporan ditemukannya jenazah WNA yang dilanjutkan dengan menerima laporan dan langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, Dengan dasar laporan polisi tertanggal 28 Mei 2026.
“Kami melakukan olah TKP, kemudian melakukan kegiatan tindakan ‘scientific criminal investigation’, memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP, saksi-saksi lainnya, serta serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan lainnya. Kami berhasil menangkap dan mengamankan pelaku berinisial SJ dan HW,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa pelapor atas nama pelapor Queen Azalea Sang, melaporkan Waktu dan tempat kejadian yaitu hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira jam 14.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Kampung Buaran RT 004/002, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres mengungkap Kronologi kejadian, pelapor selaku anak korban menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB, pelapor kembali ke rumah dan melihat ruangan dalam keadaan mati lampu, dan hanya ruang makan saja yang menyala lampunya.
“Kemudian pelapor memanggil korban, namun tidak ada respons sama sekali. Pelapor melihat korban sudah dalam keadaan tertelungkup bersimbah darah di ruang makan. Pelapor kemudian menelepon bibinya, Saudara Heroni, menceritakan kejadian tersebut, dan melapor ke Polres Metro Bekasi,” ungkap Kapolres
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, mulai dari olah TKP bersama unit identifikasi, melakukan serangkaian kegiatan *scientific criminal investigation*, hingga uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, diamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, yaitu inisial SJ dan HW,” tegasnya.
Pelaku inisial SJ diamankan pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, diketahui bahwa hubungan korban dengan SJ adalah mantan suami-istri.
“Jadi, pelaku SJ ini adalah mantan istri dari korban,” katanya.
SJ memerintahkan eksekutor berinisial HW, yang dulu dikenalnya di tempat gym. mereka berteman karena dulu sama-sama sering berlatih di tempat gym yang sama. untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan bayaran 139 juta rupiah yang dibayarkan bertahap sebanyak tiga kali.
Untuk menghilangkan jejak, SJ juga memerintahkan HW untuk mengambil laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM BCA warna biru milik korban setelah melakukan aksi tersebut. Dari ketiga barang yang diambil itu, SJ hanya mengambil kartu ATM BCA warna biru, sedangkan laptop dan DVR CCTV diminta agar dimusnahkan oleh HW. Kartu ATM BCA diserahkan kepada Saudari SJ, sedangkan laptop, DVR, dan pisau buah yang digunakan dibuang ke aliran sungai Kalimalang.
“Dari informasi tersebut, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku inisial HW yang berperan sebagai eksekutor. Pelaku HW diamankan pada hari Jumat, 29 Mei 2026 pukul 14.20 WIB di tempat kerjanya, sebuah toko bangunan yang beralamat di Jatikramat, Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,” kata dia
Adapun cara Saudara HW melakukan pembunuhan terhadap korban adalah dengan menusuk bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau buah, dan kemudian memukul kepala bagian belakang korban menggunakan barbel yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, HW juga membakar pakaian yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan tersebut, yaitu berupa *hoodie* warna biru, topi warna hitam, serta sarung tangan warna abu-abu. Pakaian tersebut dibakar di samping kantor tempat yang bersangkutan bekerja.
Pada kasus itu, polisi menyita barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu:
1. Hasil rekaman CCTV.
2. Satu pasang sandal warna hitam yang digunakan pelaku.
3. Satu buah kemeja kotak-kotak putih-hitam yang digunakan saat pertemuan.
4. Satu buah buku tabungan atas nama HW.
5. Satu potong celana panjang warna hitam.
6. Satu buah masker warna hitam.
7. Satu unit *handphone* warna silver.
8. Satu unit *handphone* Samsung Galaxy warna hijau.
9. Satu buah besi berbentuk huruf T (alat yang disiapkan untuk eksekusi).
10. Satu pasang sarung tangan.
11. Jaket bekas bakaran warna biru.
12. Satu unit kendaraan mobil Mitsubishi Outlander warna merah nopol B 1061 VCY yang digunakan untuk menjemput eksekutor.
13. Satu buah *handphone* merek J warna hitam.
14. Satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam yang digunakan untuk transaksi pembayaran kepada eksekutor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan Pasal 458 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (Mam)

