JAKARTA, Harnasnews – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 Juni 2026.
Dalam kasus ini, Silmy Karim diduga telah menerapkan tarif percepatan untuk izin tinggal WNA, dengan biaya yang dipatok antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang. dalam kasus itu, lembaga antirasuah itu juga menyita barang bukti seperti uang tunai dan logam mulia dalam perkara ini.
Menanggapi kasus Wakil Menteri Imiplas, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP-LPKAN) Indonesia memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah tegas KPK.
Ketua I DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi warning keras bagi sistem pertahanan dan kedaulatan bangsa. Menurutnya, fungsi keimigrasian adalah benteng pertama negara yang tidak boleh dinegosiasikan dengan materi.
“OTT delapan pejabat ini adalah alarm keras. Kedaulatan NKRI sedang diuji dari pintunya sendiri. Kalau cap ‘Setuju Izin Tinggal’ bisa dibeli, lalu apa bedanya kita dengan negara yang pintunya diobral? LPKAN tidak akan diam melihat gerbang bangsa digadaikan,” tegas Sugiharto dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan keterangan resmi KPK, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, serta Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi. Perbuatan rasuah tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Menyikapi skandal hukum di tubuh otoritas keimigrasian ini, LPKAN Indonesia memetakan lima poin kritis yang wajib menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum:
Pengkhianatan Konstitusi: Sesuai Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal adalah hak kedaulatan absolut negara. Menjual otoritas ini sama saja dengan menggadaikan marwah NKRI.
Manipulasi Sistem Digital: KPK mengungkap adanya kongkalikong dalam verifikasi portal mitra. Hal ini membuktikan sistem IT birokrasi bernilai miliaran rupiah telah dijebol dari dalam oleh oknum penguasa sistem.
Mencederai Ribuan Petugas Jujur, LPKAN menyayangkan ulah segelintir oknum ini karena mencederai citra sekitar 14.000 petugas Imigrasi di berbagai pintu gerbang negara (seperti Soekarno-Hatta, Batam, Ngurah Rai, dan Entikong) yang selama ini bekerja jujur 24 jam.
Uji Transparansi LHKPN: Berdasarkan data LHKPN KPK per 31 Desember 2024, kekayaan tersangka saat menjabat Dirjen Imigrasi tercatat sebesar Rp12,3 Miliar. LPKAN mendorong KPK dan PPATK melakukan audit menyeluruh terhadap profil transaksi pejabat eselon I & II di Ditjen Imigrasi.
Dugaan Modus Logam Mulia. Menanggapi isu yang beredar di media nasional mengenai indikasi pencucian uang lewat pembelian aset properti menggunakan kepingan emas/logam mulia, LPKAN meminta pelacakan aset (asset tracing) dilakukan secara radikal.
“Kalau benar ada upaya menyamarkan harta hasil kejahatan dengan modus tersebut, maka itu bukan cuma korupsi biasa. Itu penghinaan terhadap sistem keuangan negara,” imbuh Sugiharto. Meski begitu, pihaknya menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang inkrah.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, DPP LPKAN Indonesia mengeluarkan imbauan nasional yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim), dan petugas Imigrasi di seluruh pelosok Indonesia.
Ada tiga poin utama yang diserukan: menjaga kehormatan stempel negara sebagai harga diri bangsa, menyadari bahwa era impunitas (kebal hukum) telah berakhir, serta meminta para petugas berani menolak dan melaporkan instruksi atasan yang menyalahi aturan melalui Whistleblowing System (WBS) KPK di nomor 198. (red)

