JAKARTA, Harnasnews – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti rangkaian pemadaman listrik yang terjadi di Sumatera dan kemudian disusul gangguan pasokan serta pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Jawa.
Kasus pemadaman listrik secara bergilir itu terjadi di tengah klaim PLN yang menyebut bahwa pasokan listrik nasional mengalami (oversupplay), sehingga memunculkan pertanyaan: Jika listrik Indonesia selama ini disebut surplus, mengapa pemadaman masih terus terjadi?
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah masyarakat menyaksikan dua peristiwa berbeda dalam waktu yang relatif berdekatan. Di Sumatera, gangguan listrik dikaitkan dengan cuaca ekstrem, banjir, longsor, serta kerusakan jaringan distribusi dan transmisi. Sementara di Jawa, PLN menjelaskan bahwa gangguan dipicu oleh masalah pasokan batu bara dan keluarnya sejumlah pembangkit dari sistem.
Iskandar mengatakan, dalam pendekatan audit, perhatian tidak hanya tertuju pada penyebab langsung suatu peristiwa, tetapi juga pada akar persoalan yang membuat sistem menjadi rentan ketika menghadapi gangguan.
“Dalam dunia audit, pertanyaannya bukan hanya apa yang menyebabkan listrik padam. Yang lebih penting adalah mengapa sistem menjadi begitu rentan ketika gangguan terjadi,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (23/6/2026).
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seorang pasien yang berulang kali sakit. Menurutnya, dokter tidak hanya mencari penyakit yang menyerang, tetapi juga mengidentifikasi mengapa daya tahan tubuh pasien tersebut lemah.
Berdasarkan laporan keuangan PLN tahun 2024, total aset perusahaan telah mencapai lebih dari Rp1.700 triliun. Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan pembangkit baru, jaringan transmisi, serta berbagai proyek strategis kelistrikan juga terus dilakukan. Namun di sisi lain, gangguan layanan masih terjadi.
Dalam perspektif tata kelola, kondisi seperti ini sering disebut sebagai performance paradox, yaitu ketika berbagai indikator investasi dan aset terus meningkat, tetapi kualitas pelayanan tidak selalu meningkat secara proporsional.
“Publik akhirnya melihat kontradiksi. Investasi bertambah, aset membesar, proyek terus berjalan, tetapi pemadaman masih terjadi,” kata Iskandar.
Surplus Daya dan Pertanyaan tentang Kesiapan Sistem
Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, istilah surplus listrik menjadi salah satu narasi utama dalam sektor ketenagalistrikan nasional.
“Sejumlah pengamat sering mengingatkan bahwa surplus kapasitas tidak selalu identik dengan ketahanan sistem. Dalam praktik ketenagalistrikan, terdapat perbedaan antara kapasitas terpasang, kapasitas tersedia, dan kapasitas yang benar-benar siap digunakan ketika terjadi gangguan,” terang Iskandar.
Karena itu, muncul pertanyaan yang dinilai wajar oleh publik: apakah seluruh kapasitas yang selama ini dilaporkan benar-benar siap digunakan pada saat dibutuhkan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika gangguan pada sejumlah pembangkit atau masalah pasokan energi primer masih dapat berdampak pada layanan kepada masyarakat.
Jejak Temuan BPK
Dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali menyoroti persoalan yang berkaitan dengan perencanaan kebutuhan listrik, proyek pembangkit, pembangunan transmisi, pengelolaan aset, subsidi listrik, hingga pengendalian internal.
Berbagai temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran pidana. Namun pola yang muncul dinilai menunjukkan bahwa tantangan tata kelola di sektor kelistrikan merupakan persoalan yang berlangsung cukup lama dan memerlukan perhatian berkelanjutan.
Selain persoalan teknis dan tata kelola, perhatian juga mengarah pada kontrak pembelian listrik dari pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP).
Sebagai pembeli tunggal listrik nasional, PLN memiliki berbagai kontrak jangka panjang untuk menjamin ketersediaan pasokan listrik.
Dalam praktik internasional, sejumlah kontrak semacam itu mengandung kewajiban pembayaran kapasitas tertentu guna menjamin kepastian investasi bagi pengembang pembangkit.
Namun sejumlah pengamat menilai bahwa kontrak-kontrak tersebut perlu dievaluasi secara berkala agar tetap sesuai dengan kebutuhan riil sistem dan perkembangan permintaan listrik nasional.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya apakah kontraknya sah secara hukum, tetapi juga apakah masih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi sistem saat ini,” ujar Iskandar.
Di tengah berbagai penjelasan teknis yang telah disampaikan, masyarakat dinilai berhak memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kondisi sistem kelistrikan nasional.
Mulai dari tingkat cadangan daya yang benar-benar siap digunakan, ketergantungan terhadap pembangkit tertentu, hingga strategi mitigasi risiko ketika terjadi gangguan.
“Sebab pada akhirnya, seluruh biaya yang timbul dalam sistem kelistrikan akan berdampak pada dua hal yang paling dekat dengan masyarakat: tarif listrik dan keuangan negara,” ungkap Iskandar.
Bagi sebagian besar masyarakat, lanjut Iskandar, ukuran keberhasilan sistem kelistrikan sebenarnya sangat sederhana. Bukan berapa besar aset perusahaan. Bukan berapa banyak pembangkit yang dibangun. Dan bukan pula berapa besar investasi yang telah dikeluarkan.
“Karena itu, selama pemadaman masih berulang terjadi di tengah klaim surplus daya dan besarnya investasi yang telah digelontorkan, pertanyaan yang sama kemungkinan akan terus muncul dari publik: Jika listrik memang surplus, mengapa lampu masih sering mati?’ pungkas Iskandar. (Pri)

