KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polemik keberadaan tanggul ilegal di kawasan Grand Galaxy City (GGC) yang menggangu pengguna jalan kian pelik. Tanggul setinggi hampir 2 meter tersebut hingga saat ini masih bediri gagah mengabaikan instruksi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi agar dibongkar mandiri.
Pemkota Bekasi juga dinilai lamban dan tidak tegas terhadap keberadaan jalan tanggul tersebut yang lebih mengandalkan upaya lunak terhadap pengusaha yang membandel.
Hal ini juga menuai kritik dadi berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengakui bahwa pihaknya masih berupaya meminta pengembang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Ia beralasan, langkah ini diambil untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah dan pihak swasta.
“Hari ini saya mau bertemu orang Galaxy. Kemarin sudah kita sampaikan agar mereka bongkar mandiri. Jadi begini, kita mengarahkan agar mereka mau bongkar mandiri supaya kita juga tidak merasa tidak enak hati dengan mereka. Masih kita beri waktu dulu,” ujar Idi Sutanto saat dikonfirmasi, Selasa 23 Juni 2026.
Sebelumnya, sikap melunak dari DBMSDA ini justru dinilai sebagai celah bagi pengembang untuk terus mengulur waktu. Hal tersebut memantik reaksi keras dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary. Ia mendesak Pemkot Bekasi untuk berhenti memberikan kelonggaran tanpa batas waktu yang jelas.
Menurut Latu, instruksi Wali Kota Bekasi yang hanya sebatas lisan tanpa adanya tenggat waktu (deadline) pembongkaran mandiri adalah sebuah kesalahan prosedural yang membuat penegakan aturan menjadi tumpul.
“Permasalahannya adalah instruksi dari Wali Kota yang meminta pihak manajemen membongkar sendiri bangunan tersebut tidak disertai tenggat waktu yang pasti. Jika kebijakannya menggantung seperti itu, wajar saja pihak manajemen mengulur waktu,” tegas Latu Har Hary, Rabu 10 Juni 2026 lalu.
Lebih lanjut, politisi tersebut menekankan bahwa Pemkot Bekasi tidak boleh berhenti hanya pada tahap pengiriman Surat Peringatan (SP). Ia meminta pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait pembongkaran sebagai landasan hukum (legal standing) yang kuat untuk bertindak represif.
Tanggul di kawasan Grand Galaxy City tersebut diketahui telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, ketegasan aparat pemerintah sangat diuji dalam kasus ini.
“Prinsipnya jelas, jika pihak manajemen tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai instruksi terkait bangunan yang melanggar RTRW, maka Pemkot berhak dan wajib melakukan pembongkaran paksa melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” pungkas Latu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda alat berat atau inisiatif dari pihak pengembang untuk membongkar tanggul ilegal yang memicu polemik tata ruang di Kota Patriot tersebut.(Mam)

