Buka Kasus Suap DJBC Tutup Celah Terseretnya Warna Cokelat?

Harnasnews
5 Min Read
Sidang kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: porosjakarta)

JAKARTA, Harnasnews – Analis hukum Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia, Irwan Suhanto menilai pelimpahan perkara kasus dugaan korupsi tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta masih menimbulkan sejumah tanya bagi aktivis pegiat antikorupsi.

Publik saat ini tengah menunggu keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas komitmennya dalam memberantas korupsi secara transparan. Pasalnya,  di luar nama-nama yang telah didakwa, menyisakan tanya yang belum sepenuhnya terjawab, apakah seluruh rangkaian aktor yang disebut dalam proses penyidikan telah tersentuh hukum atau ada kelompok yang sengaja ditutupi terkait keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan sejumlah perusahaan forwader.

“Pertanyaan itu bukan tanpa dasar. Dalam perkara korupsi, publik tidak hanya menilai siapa yang akhirnya duduk di kursi terdakwa. Yang juga menjadi perhatian adalah bagaimana sebuah perkara dibangun, siapa saja yang disebut dalam rangkaian pemeriksaan, dan sejauh mana penyidik menelusuri hubungan antarpihak yang terlibat,” ujar Irwan dalam keterangannya Kamis (25/6/2026).

Selama ini KPK dikenal dengan pendekatan yang sering disebut sebagai follow the money dan follow the actor. Prinsipnya sederhana, korupsi tidak berhenti pada penerima atau pemberi. Di belakang setiap transaksi biasanya terdapat jaringan kepentingan yang lebih luas, mulai dari pihak yang memfasilitasi, menghubungkan, mengamankan, hingga mereka yang memperoleh manfaat terbesar dari suatu keputusan.

Menurut Irwan, publik mempertanyakan perkembangan status hukum sekitar 20 perusahaan penyedia jasa pengiriman (forwarder) yang sebelumnya diklaim telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap di Ditjen Bea dan Cukai. Namun, hingga persidangan terdakwa, KPK belum menetapkan tersangka baru dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ini yang jadi pertanyaan publik, jangan-jangan dengan diperiksanya 20 forwader itu bakal jadi pembuka kotak pandora ke mana duit itu mengalir, sebagaimana yang disebut dalam BAP salah satu saksi bahwa uang suap itu juga diterima oleh institusi berseragam cokelat muda. Maka wajar lembaga antirasuah itu diduga tak berani mengungkap kasus ini dengan transparan,” ujar Irwan.

Seharusnya, kata Irwan, pemeriksaan terhadap 20 forwarder tersebut dilakukan guna mengembangkan penyidikan dari kasus utama PT Blueray Cargo. Tapi, hingga saat ini penanganan kasus hukum itu hanya berkutat di perusahaan forwader Blue Ray Cargo dan pegawai Bea Cukai.

“Ini ada keanehan, sebelumnya KPK menyatakan bahwa puluhan petinggi forwarder tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna mendalami praktik kecurangan impor (seperti pengaturan lajur hijau/merah) di berbagai pelabuhan. Lantas bagaimana dengan dugaan aliran dana yang ke oknum penegak hukum berseragam cokelat muda, PBPOM dan Kemendag?, apa memang sengaja disembunyikan,” tanya Irwan.

Karena itu, lanjut Irwan, pelimpahan perkara ke pengadilan tidak otomatis mengakhiri pertanyaan publik mengenai keseluruhan konstruksi kasus. Justru pada tahap inilah perhatian mulai beralih pada mata rantai yang belum terlihat secara utuh.

Dalam berbagai perkara besar, tidak jarang proses hukum dimulai dari aktor yang paling mudah dibuktikan keterlibatannya. Setelah itu, penyidik mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Pola tersebut pernah terjadi dalam sejumlah kasus korupsi besar yang pada akhirnya menyeret pihak-pihak lain setelah proses persidangan berjalan.

Apakah pola yang sama akan terjadi dalam perkara ini?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena selama proses penyidikan muncul berbagai informasi mengenai adanya pihak lain yang disebut dalam keterangan maupun dokumen pemeriksaan. Sebagian informasi itu telah menjadi bahan perbincangan publik. Sebagian lainnya masih berada dalam wilayah yang belum teruji di pengadilan.

Menurutnya, munculnya nama atau kelompok tertentu dalam berbagai keterangan tidak boleh diabaikan begitu saja apabila terdapat fakta yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Di sinilah publik berharap penyidikan dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada lapisan yang paling mudah dijangkau.

“Persidangan yang akan segera berlangsung kemungkinan menjadi momentum penting untuk melihat arah perkara ini. Keterangan para terdakwa, saksi, maupun alat bukti yang dihadirkan di muka sidang dapat membuka gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa yang berperan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” tegas Irwan.

Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya pembuktian terhadap tiga terdakwa. Yang juga diuji adalah keyakinan publik bahwa proses hukum berjalan hingga ke ujung mata rantai, tanpa membedakan jabatan, institusi, ataupun kedekatan dengan pusat kekuasaan.

“Sebab dalam perkara korupsi, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar membawa seseorang ke pengadilan. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, sehingga tidak ada ruang bagi kesan bahwa sebagian cerita telah dibuka, sementara sebagian lainnya masih tersimpan di balik berkas perkara,” pungkas Irwan.

Seperti diketahui, Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Orlando Hamonangan segera menghadapi proses persidangan.  (Mam)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *