KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi beberapa waktu lalu telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi terkait dengan kasus Revitalisasi fasilitas MKC di Pasar Bantargebang.
Nama Kepada Bidang Pasar Disdagperin, Juhasan Anto Suseno, menjadi salah satu pejabat yang ditetapkan tersangka pada kasus tersebut. Selain ruangan kerjanya, kediaman Juhasan juga digeledah oleh tim Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Cibitung Seberang, RT 04/009, kelurahan Cimuning, kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.
Namun, dalam penggeledahan tersebut, diduga banyak norma yang dilanggar oleh tim kejaksaan yang datang bersama kepolisian. Melalui tim Kuasa Hukumnya, Sri Murni, yang merupakan istri dari Juhasan Anto Suseno mengaku keberatan dengan proses penggeledahan yang ia nilai melecehkan pribadinya.
“Perlu saya jelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh tim kejaksaan Negeri Kota Bekasi adalah perbuatan yang secara konstitusi dibenarkan. Namun pelaksanaan penggeledahan itu ada hal-hal yang menurut kami cacat prosedur dan cacat hukum dan sedikit ada pelanggaran diantaranya adalah terjadi pelanggaran terhadap tuan rumah yaitu Bu Sri murni tentang tindak pidana kekerasan seksual secara verbal,” ujar Bambang Sunaryo, selaku kuasa hukum Sri Murni, kepada media pada Jumat 3 Juli 2026.
Kantor hukum Bambang Sunaryo dan rekan juga menyoroti penggeledahan rumah Sri Murni yang tanpa pendampingan kuasa hukum maupun petugas yang memperlihatkan surat penggeledahan kepada Sri Murni.
“Hal tersebut yang kami dapat informasi daripada klien kami, Ibu Sri, sebetulnya itu menjadi satu hal yang sangat wajib ditunjukkan oleh lembaga instansi hukum kita yang mana itu menjadi hak konstitusi bagi negara kita agar upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh instansi ini sesuai dengan prosedur undang-undang yang memang berlaku di negara kita,” katanya.
Selalu tim kuasa hukum, ia melihat hal tersebut itu menjadi sesuatu adanya dugaan kesewenang-wenangan jadi. Terlebih lagi dengan tida adanya surat penggeledahan yang bisa ditunjukkan petugas kepada Sri Murni.
“Kami di sini tim penasehat hukum melihat bahwa hal-hal yang tidak dibenarkan tersebut harusnya dari lembaga instansi menyampaikan terlebih dulu terhadap sesuatu upaya yang sedang mereka akan lakukan jadi jangan terlihat kesannya timbul sesuatu yang merugikan masyarakat yang membutuhkan keadilan seperti itu,” ungkap dia.
Sementara itu, Sri Murni mengungkapkan bahwa tim Kejaksaan mendatangi rumahnya serta melakukan penggeledahan di kamar pribadinya. Dari sinilah muncul keberatan Sri Murni karena salah satu petugas menanyakan hal pribadi kepadanya yang tidak berkaitan dengan pekerjaan suaminya.
“Petugas menanyakan, ibu istrinya kan gitu kan? gitu terus Ibu masih tidur bareng kan? gitu kan ya ini kan masalahnya masalah pekerjaan tidak bersangkutan dengan pekerjaan beliau, sampai bertanya hal pribadi,” ungkap Sri.
Atas kejadian yang menimpa kliennya tersebut, Bambang Sunaryo akan berupaya menempuh jalur hukum. Karena, tindakan yang dilakukan oleh petugas kejaksaan pada penggeledahan tersebut dinilai merugikan kliennya.
“Tantu kami akan menempuh upaya hukum baik itu nanti kita melapor ke kepolisian, mengadukan hal tersebut kepada Komisi III DPR RI, karena ini berkaitan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Mam)

