PASURUAN, Harnasnews – Sidang dalam agenda mediasi lanjutan dalam gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu digelar Pengadilan Negeri Bangil pada hari Senin (13/7/2026).
Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., mengungkapkan bahwa mediasi berlangsung meski hanya dihadiri oleh perwakilan Desa Randupitu dan Panitia PTSL. Adapun Tergugat I (Bupati Pasuruan), Camat Gempol, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan tidak hadir dalam agenda tersebut.
”Alhamdulillah, hari ini mediasi berjalan dengan penyampaian resume dan penyampaian usulan dari kami (pihak penggugat) walaupun ada beberapa pihak yang tidak hadir.Dalam mediasi, mediato memberikan waktu satu minggu untuk memberikan jawaban secara tertulis dari resume yang kami berikan,'” ucap Dharma.
Kudus menambahkan, ”memang ada beberapa masyarakat yang keberatan terkait nominal biaya dalam program PTSL. Karena gugatan ini adalah citizen lawsuit yang mengarah pada kebijakan yang mengarah kepada T1 (Tergugat 1) Bupati. Kami sudah bersurat ke Inspektorat dan meminta klarifikasi resmi, jika arahnya ke perdamaian misalnya perubahan kebijakan waktu bisa ditambah,” ungkapnya.
Kudus berharap mediator dapat menjembatani klarifikasi agar kebijakan ke depan tidak merugikan masyarakat. Namun, ia juga menyadari bahwa proses damai sangat bergantung pada sikap Bupati sebagai pemegang kebijakan utama.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menolak resume perdamaian yang diajukan penggugat, karena sejumlah permintaan dalam resume dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan serta fakta di lapangan.
”Penggugat mengajukan resume perdamaian. Namun dalam salah satu pokoknya, mereka mempersoalkan PTSL Kabupaten Pasuruan seluas 6.000 hektar dengan nilai APBN Rp3 miliar. Padahal itu untuk seluruh Kabupaten Pasuruan dan tidak dijelaskan dalam Perbup. Itu salah satu yang akan kami kaji,” ujar Nofi.
Lebih lanjut, Nofi menyoroti tiga poin utama permintaan penggugat yang dinilai tidak dapat dipenuhi:
Pertama, penggugat meminta Bupati menerbitkan kebijakan tertulis terkait ambang batas biaya tambahan PTSL sebagaimana perbup di daerah lain.
Nofi menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Bupati bukanlah wewenang pengadilan, melainkan ranah DPRD sebagai legislasi. Jika Perbup dianggap salah, maka gugatan harus diajukan melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung.
Kedua, penggugat meminta Kepala Desa dan panitia mengembalikan uang masyarakat yang telah dibayarkan untuk PTSL. Nofi menolak tegas tuntutan tersebut.
”Itu tidak bisa karena dalam pelaksanaan sosialisasi sudah disepakati bersama bahwa biaya yang dibebankan kepada pemohon sekian. Program ini sudah berjalan validasi, verifikasi, dan pengukuran sudah selesai. Kecuali program gagal, maka panitia wajib mengembalikan. Ini program sudah berjalan, jadi tidak ada kewajiban panitia mengembalikan uang,” tegasnya.
Ketiga, Nofi mempertanyakan kedudukan hukum penggugat. Menurutnya, para penggugat bukanlah penerima manfaat langsung program PTSL.
”Penggugat itu tidak ikut program, bukan penerima manfaat langsung. Sertifikat PTSL adalah manfaat individual. Jadi siapa yang merasa dirugikan, itulah yang berhak menggugat. Untuk LSM atau pihak lain, mungkin untuk kebijakan lain, tapi di sini tidak ada pihak masyarakat yang dirugikan secara langsung. Selama tidak ada keberatan dari penerima manfaat, berarti masyarakat menerima program ini,” paparnya.
Nofi menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan prinsipal, yakni Kepala Desa dan Panitia PTSL, untuk menyikapi hasil mediasi. Namun secara tegas, ia menyatakan akan menolak resume perdamaian secara tertulis pada sidang Selasa pekan depan, sesuai arahan hakim mediator.
”Tadi sudah saya sampaikan, saya menolak resume perdamaian dari penggugat. Hakim menyuruh kami memberikan tanggapan secara tertulis untuk Selasa depan. Pada intinya, tahapan program sudah dilalui semua—sosialisasi, pendataan, pengukuran, biaya yang disepakati, semuanya sudah selesai. Jadi tidak ada alasan untuk pengembalian,” pungkas Nofi.(Hid/Tim)
Dalam Mediasi, Pihak Tergugat Menolak Resume Perdamaian Penggugat

Tidak ada komentar
