JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak Kejaksaaan Agung (Kejagung) untuk menjalankan Undang-Undang Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu dalam kasus dugaan korupsi di PD Migas Kota Bekasi (kini PT Migas Perseroda)
Sekretaris pendiri IAW Iskandar Sitorus menilai bahwa tidak sulit Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab pintu masuknya berlapis.
Di antaranya, audit investigatif BPKP, kontrak dan amandemen, transaksi keuangan. Ada putusan pengadilan, perubahan badan hukum dari PD menjadi Perseroda, perdamaian atau renegosiasi setelah kasasi dan laporan dividen.
Menurut Iskandar, pihak penyidik tidak perlu terburu-buru menetapkan tersangka hanya untuk menjawab tekanan publik. Penetapan tersangka tanpa alat bukti yang matang hanya akan membuat perkara rapuh di praperadilan atau pengadilan.
Tetapi kehati-hatian juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan penyidikan berjalan tanpa arah dan tanpa akuntabilitas. Kejaksaan setidaknya perlu memberi informasi berkala mengenai ruang lingkup penyidikan.
“Seperti, jumlah saksi yang diperiksa, tahap penghitungan kerugian, koordinasi dengan auditor, dan apakah perkara masih ditangani secara terbuka atau telah menemukan calon pihak yang bertanggung jawab,” ungkap Iskandar kepada redaksi, Kamsi (16/7/2026).
Transparansi tidak berarti membuka strategi penyidikan. Transparansi berarti meyakinkan publik bahwa perkara bergerak berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan politik.
Forkopimda Tidak Boleh Jadi Ruang Teduh bagi Konflik Kepentingan
Iskandar mengungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri dan Wali Kota sama-sama berada dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Forum itu dibentuk untuk koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas daerah, bukan untuk menciptakan kekebalan di antara anggotanya.
“Kedekatan institusional tidak otomatis membuktikan intervensi. Karena itu, tuduhan bahwa Kejaksaan “masuk angin” tidak boleh dilemparkan tanpa bukti,” kataya.
Dalam kasus dugaan korupsi PD Migas Kota Bekasi, dia menyebut bahwa perkara ini melibatkan kebijakan pemerintah kota lintas masa jabatan. Meski penyidik harus memeriksa beberapa pihak yang masih memiliki pengaruh politik dan administratif. Dalam keadaan demikian, Kejari harus membangun jarak profesional yang terlihat dan terukur.
“Apabila terdapat hambatan lokal, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dapat melakukan supervisi, asistensi, penguatan personel, atau mengambil langkah lain sesuai kewenangannya,” katanya.
Iskandar menilai, supervisi bukan penghinaan terhadap Kejari. Justru kata dia, supervisi itu menjadi perlindungan agar penyidik lokal tidak bekerja sendirian menghadapi perkara yang melibatkan kekuasaan daerah, korporasi asing, kontrak migas, dan transaksi lintas tahun.
LHP BPK mengajarkan pola yang sama
Dalam banyak pemeriksaan BUMD, BPK berulang kali menemukan masalah yang serupa: rencana bisnis yang tidak memadai, pengeluaran tidak efisien, proses pengadaan yang lemah, pengawasan internal yang tidak efektif, kerja sama tanpa mitigasi risiko, dan ketidakjelasan ukuran manfaat bagi daerah.
Pelajaran auditnya sederhana. BUMD hampir tidak pernah runtuh karena satu transaksi tunggal. perusahaan plat merah itu melemah karena tata kelola yang dibiarkan buruk dari tahun ke tahun.
“Persoalan itu dipicu karena direksi membuat keputusan tanpa studi yang memadai, komisaris tidak menguji, pemegang saham tidak meminta pertanggungjawaban, DPRD tidak mendalami, APIP terlambat masuk, auditor baru dipanggil setelah konflik pecah, sementara aparat penegak hukum baru bergerak ketika kerugian diperkirakan telah besar,’ pungkasnya. (Daenk)

