ACEH UTARA, Harnasnews — Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan Haiqal Alfikri memasuki babak hukum baru. Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe itu resmi melaporkan dua anggota TNI yang berdinas di Koramil 10 Tanah Luas/Kodim 0103 Aceh Utara ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1.
Laporan tersebut disampaikan Haiqal pada Senin, 31 Agustus 2026, terkait insiden dugaan kekerasan yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik pada 27 Agustus 2026.
Pengaduan Haiqal telah diterima pihak Denpom IM/1 dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Militer Nomor STTLP/02/VIII/2026.
Dalam proses pelaporan tersebut, Haiqal didampingi delapan kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum PWI Lhokseumawe. Tim hukum tersebut dikoordinatori Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), dengan melibatkan unsur PWI Lhokseumawe, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lhokseumawe-Aceh Utara, serta Irmansyah, demisioner Ketua AJI Lhokseumawe.
Sebelum laporan resmi disampaikan, Dandenpom IM/1 Letkol Cpm Hendro Pramono menerima pertemuan dengan Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmat dan demisioner Ketua AJI Lhokseumawe Irmansyah.
Setelah pertemuan tersebut, Dandenpom IM/1 memerintahkan Pasidik untuk mempersilakan Haiqal menyampaikan pengaduan melalui Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Denpom IM/1.
Di hadapan Ketua PWI Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer.
Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmat membenarkan pihaknya telah memberikan kuasa kepada delapan pengacara untuk mendampingi Haiqal selama proses hukum berlangsung.
Menurut Sayuti, selain merupakan anggota PWI Lhokseumawe, Haiqal juga tercatat sebagai Bendahara JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara.
Sayuti menjelaskan, keputusan melaporkan perkara tersebut ke Polisi Militer dilakukan setelah pihaknya melakukan konsolidasi dan memastikan kondisi Haiqal berangsur membaik.
Sebelumnya, Haiqal menjalani perawatan dan observasi medis setelah insiden yang terjadi pada 27 Agustus 2026.
“Laporan ini kami lakukan setelah kondisi Haiqal membaik. Sebelumnya Haiqal menjalani perawatan dan observasi medis pascakejadian. Setelah melihat kondisinya membaik, sembari konsolidasi, kami datang ke Denpom,” ujar Sayuti.
PWI Lhokseumawe juga menyoroti adanya pernyataan dari pihak TNI yang menyebut Haiqal hanya terjatuh dan tidak mengalami pemukulan.
Menurut Sayuti, pernyataan tersebut perlu diuji melalui proses hukum karena pihaknya memiliki rekaman video yang menurutnya menunjukkan dugaan kekerasan terhadap Haiqal.
“Dalam video, Haiqal terlihat mengalami pemukulan dan pengeroyokan oleh dua oknum TNI tersebut,” kata Sayuti.
Meski demikian, PWI Lhokseumawe menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat yang berwenang.
Sayuti mengatakan PWI tidak ingin kasus yang diduga melibatkan oknum tertentu berkembang menjadi persoalan antarlembaga.
“Sebagai mitra strategis TNI, PWI tidak ingin persoalan yang diduga melibatkan satu atau dua oknum justru menimbulkan gesekan antara institusi TNI dan PWI yang selama ini telah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Selain menempuh jalur hukum, PWI Lhokseumawe turut menyoroti rilis yang mengatasnamakan Muspika Tanah Luas terkait insiden tersebut.
Sayuti menilai isi pernyataan tersebut cenderung menggambarkan anggota TNI sebagai korban dalam kejadian.
“Kami tetap menyesalkan pernyataan subjektif Danramil yang memframing seakan anggotanya korban,” kata Sayuti.
PWI kemudian melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait rilis tersebut.
Dari komunikasi itu, Sayuti menyebut Camat Tanah Luas Bachtiar, S.E. menyatakan tidak terlibat dalam perumusan rilis dan meminta namanya tidak dikaitkan dengan pernyataan tersebut.
“Camat juga mengaku bahwa seharusnya rapat Muspika itu dia yang pimpin. Namun entah kenapa, pernyataan Muspika tiba-tiba diambil alih,” ujar Sayuti.
Menurut PWI, klarifikasi diperlukan agar informasi mengenai kasus tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Tim Pengacara Siapkan Sejumlah Pasal
Sementara itu, Ketua YARA Lhokseumawe Ibnu Sina mengatakan tim kuasa hukum telah menyampaikan sejumlah ketentuan hukum kepada penyidik terkait dugaan kekerasan yang dialami Haiqal.
Beberapa pasal yang diajukan antara lain Pasal 126 KUHPM, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 KUHP baru, yang dikaitkan dengan peristiwa pada 27 Agustus 2026.
“Alhamdulillah pemeriksaan awal terhadap Haiqal berjalan lancar. Kami tetap mengawal dan menunggu hasil penyelidikan Denpom IM/1,” ujar Ibnu Sina.
PWI Lhokseumawe sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Ketua PWI Aceh yang datang langsung ke Lhokseumawe untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Kini, penanganan perkara berada dalam proses pemeriksaan Denpom IM/1. Publik menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui secara terang duduk perkara insiden yang melibatkan wartawan Haiqal Alfikri dan dua anggota TNI tersebut. (Zulmalik)

