KOTA BEKASI , Harnasnews.com– LSM SOMASI (Solidaritas Masyarakat Bekasi) mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk mengusut secara serius, profesional, transparan dan tanpa pandang bulu perkara tanah Senun bin Nikin yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 3, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ketua Umum Somasi, Budi Ariyanto, mengatakan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan sengketa tanah biasa.
“Kami telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan penggelapan, sebagaimana tercantum dalam,” ujar Budi kepada media, pada Rabu 16 September 2026
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor: LP/B/2113/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, ada juga LP/B/3366/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Namun, Budi menegaskan, Jangan biarkan persoalan pertanahan berhenti sebagai sengketa administratif apabila di dalamnya terdapat dugaan tindak pidana.
Menurutnya, Jika benar terdapat dokumen yang dipalsukan, maka harus diusut siapa yang membuat, siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan apa.
“Jika benar terdapat dugaan penggelapan, maka harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana rangkaian peristiwanya,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan kembali, tidak boleh ada hukum yang tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan, jaringan atau kepentingan tertentu.
KASUS BOGOR MENJADI PERINGATAN KERAS
Perhatian masyarakat terhadap persoalan mafia dan korupsi di sektor pertanahan saat ini sedang meningkat setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
LSM SOMASI tidak menyatakan perkara Senun bin Nikin mempunyai hubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK di Bogor.
Namun kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi yang menangani persoalan pertanahan, bahwa pengelolaan dan administrasi pertanahan harus benar-benar bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bahkan sebelum kasus Bogor mencuat, KPK telah menyoroti pentingnya integritas dalam pelayanan pertanahan dan menyebut sektor pertanahan sebagai area yang memiliki risiko korupsi serta penting bagi perlindungan hak masyarakat,” kata dia.
Kembali ia juga menanyakan proses administrasi pertahanan di Kota Bekasi yang masih dipertanyakan. Selain itu, proses hukum mengenai laporan sengketa atau perkara tanah seringkali mandeg tanpa kejelasan.
Budi meminta kepolisian, khususnya Polres Metro Bekasi Kota untuk tegas profesional, jujur, transparan objektif dan adil, sebagaimana slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Kembali Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakukan khusus dalam proses hukum atas aduannya. Namun, ia berharap hukum juga tidak memihak.
“Kami hanya meminta hukum bekerja sebagaimana mestinya. Apabila pihak yang dilaporkan tidak terbukti bersalah, tentu harus dihormati Namun apabila berdasarkan penyidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, DPR RI – Komisi III, Mabes Polri hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ia berharap ada respon baik atas kasus yang telah ia laporkan kepada pihak kepolisian.
“Langkah ini bukan untuk mencari sensasi. Ini adalah bentuk kontrol sosial dan ikhtiar agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serta pengawasan dari lembaga-lembaga negara sesuai kewenangannya,” pungkasnya.(**)

