Jejak Skandal Megaproyek Riza Chalid Hingga Menyasar BUMD Migas Bekasi, GAMIB Minta Masyarakat Jangan Terkecoh Opini Liar

slamet
3 Min Read
Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan di sejumlah OPD di Bekasi

KOTA BEKASI , Harnasnews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru.

Skandal megaproyek yang merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga ratusan triliun rupiah ini tak hanya menyeret pengusaha Mohammad Riza Chalid dan anaknya, tetapi juga merembet ke kerja sama operasional BUMD PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Kasus ini bermula dari pengusutan Kejagung atas dugaan mufakat jahat pada transaksi impor BBM, skema ‘broker’, hingga penjualan solar nonsubsidi.

Dalam pusaran kasus tersebut, anak kandung Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai pihak swasta yang mengondisikan alur pengadaan minyak.

Pada Februari 2026, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Adrianto beserta kewajiban membayar uang pengganti miliaran hingga triliunan rupiah.

Di sisi lain, sang ayah, Riza Chalid, hingga kini masih berstatus buron di luar negeri dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Penyidikan Kejagung kini menemukan benang merah yang mengarah pada pengelolaan migas daerah di Kota Bekasi.

BUMD PT Migas Kota Bekasi yang mengelola sumur migas di Lapangan Jatinegara diketahui menggandeng Foster Oil & Energy Pte Ltd pada tahun 2010—perusahaan asal British Virgin Islands yang diduga kuat terafiliasi dengan Riza Chalid—melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).

Kerjasama ini disinyalir menabrak aturan karena dilakukan tanpa persetujuan DPRD maupun Kementerian ESDM, hingga memicu kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2 triliun.

Guna mendalami dugaan penyimpangan tersebut, penyidikan yang semula ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini diambil alih oleh Tim Jampidsus Kejagung.

Sejumlah lokasi strategis seperti Kantor Sekda Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, kantor BUMD PT Migas Kota Bekasi, hingga kantor Foster Oil & Energy di Jakarta pun telah digeledah.

Menanggapi dinamika hukum tersebut, Ketua Garda Muda Intelektual Bekasi (Gamib), El Gusti, meminta seluruh pihak untuk mendukung langkah tegas korps adhyaksa dalam menuntaskan skandal tata kelola minyak ini.

“Masyarakat dan semua pihak hendaknya menghormati perkembangan proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung. Kita harapkan tidak ada opini liar yang berkembang di publik,” ujar El Gusti kepada wartawan.

El Gusti menilai, langkah Jampidsus Kejagung yang memperluas penyidikan hingga ke KSO PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil merupakan pijakan tepat untuk mengurai benang kusut kasus sekaligus melacak keberadaan Riza Chalid.

“Pengembangan kasus ini merupakan langkah yang sangat tepat. Kasus pengelolaan migas di daerah ini merupakan akumulasi dari jalinan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina sejak 2018. Penelusuran ini menjadi kunci penting untuk menemukan buronan negara Riza Chalid,” tegasnya.(Red).

Share This Article