Kehadiran Kepala BPN Kota Bekasi Di Objek Sengketa, Berikan Titik Terang Sengketa Tanah Senun Bin Nikin

slamet
3 Min Read
Kepala BPN Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir beserta jajaran saat turun ke objek sengketa tanah Senun bin Nikin

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sengketa Tanah Senun Bin Nikin yang berlokasi di Jl. Jend Sudirman, Kayuringin Jaya Bekasi Selatan masih berlanjut.

Kepala BPN Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir beserta jajarannya, turun ke lokasi yang menjadi objek sengketa tanah tersebut dengan dihadiri para ahli waris serta perwakilan masyarakat.

Ketua LSM Somasi (Solidaritas Masyarakat Bekasi), Budi Aryanto mengatakan bahwa kehadiran Kepala BPN menjadi langkah penting sekaligus memberikan titik terang dalam upaya mencari kebenaran dan kepastian hukum atas persoalan pertanahan yang sedang ia perjuangkan.

“Kami mengapresiasi langkah Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi yang turun langsung melihat kondisi objek sengketa. Bagi kami, kehadiran pimpinan secara langsung di lapangan menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan masyarakat dan pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan data, dokumen pertanahan, riwayat tanah, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Budi kepada media, Rabu 23 September 2026.

Ia berharap, Kepala BPN dapat menjalankan kepemimpinannya dengan keberanian, integritas, dan keberpihakan pada prinsip keadilan.

“Semangat tersebut mengingatkan kami pada keteladanan Umar bin Khattab yang dikenal dalam sejarah sebagai pemimpin yang tegas dalam menegakkan keadilan dan memperhatikan hak-hak rakyat,”imbuhnya.

Lebih lanjut Budi berharap, persoalan sengketa tanah di Kota Bekasi dapat diselesaikan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya kepentingan atau tekanan dari pihak mana pun.

Ia juga berharap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, termasuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN dan Peraturan Pemerintah (PP) yang relevan, benar-benar menjadi dasar dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dan pemeriksaan pertanahan.

“Bagi kami, prinsipnya sederhana, Tanah rakyat harus dilindungi, Hak masyarakat harus dihormati, Dokumen pertanahan harus dapat dipertanggungjawabkan dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum dan fakta,” tegasnya.

Ia percaya, dengan keterbukaan dan pemeriksaan yang objektif dari ATR/BPN Kota Bekasi, persoalan tanah Senun bin Nikin dapat menemukan jalan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Kembali ia menegaskan, LSM SOMASI akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional, tertib, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kebenaran harus dicari, keadilan harus ditegakkan, dan hak rakyat harus dilindungi,” tutupnya. (Red)

Share This Article