Putusan MK: Pintu Satu Tertutup, Pertanyaan Tak Hilang – Dan Bayang 2029

Pusat
4 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi (Ist)

Oleh: Dr. Adi Suparto

“Kebenaran tidak bisa ditunda selamanya. Ketiadaan putusan bukan berarti ketiadaan masalah.”

Pertemuan yang menimbulkan tanda tanya

Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi, tersiar kabar pertemuan tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo. Pengamat hukum tata negara Prof. Zainal Arifin Mochtar menyoroti momen ini bukan untuk menuduh, melainkan mengingatkan: persepsi kemandirian lembaga negara adalah modal kepercayaan publik. Meski belum ada bukti pengaruh langsung, pertemuan itu beriringan waktu dengan putusan; dan di ruang publik, kesananya tak bisa dihapus begitu saja.

“Mengunci kontestasi 2029”, makna di balik frasa itu

Pandangan yang berkembang menyebut putusan ini seolah mengunci peluang pencalonan ulang Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2029. Mari kita bedah secara jernih:

Yang mendasari pandangan ini:

  • MK menyatakan perkara sudah di luar rezim PHPU, karena Gibran telah dilantik. Artinya, melalui jalur ini, ia tak dapat didiskualifikasi, sekalipun syarat pendidikan diragukan.
  • Status “pejabat yang sah” menjadi catatan resmi negara; dan ini menjadi titik awal pencalonan berikutnya. Tanpa putusan yang menyatakan sebaliknya, posisinya berdiri tegak.

Namun yang perlu diingatkan:

  • Putusan tidak menyatakan syarat terpenuhi; ia hanya menyatakan tidak memeriksa syarat itu. Fakta tentang tidak adanya ijazah SLTA tetap tercatat, tetap berdiri, tetap menjadi pertanyaan publik.
  • “Kunci” ini hanya menutup satu pintu. Jalur pemberhentian sesuai Pasal 7A–7B UUD 1945, DPR mengajukan, MK memeriksa, MPR memutuskan, tetap terbuka.
  • Pada 2029, syarat akan dinilai kembali. Status mantan Wapres bukan jaminan otomatis lolos verifikasi. Semua calon berdiri di garis yang sama.

Jika ikut Paket C: melengkapi atau mengakui?

Ini pertanyaan yang tak bisa dihindari jika langkah itu diambil:
Yang membaca ini sebagai pengakuan:

  • Jika dinyatakan sudah setara SLTA saat pendaftaran 2024, lalu kini mengikuti ujian kesetaraan; terdapat pertentangan yang nyata. Mengapa perlu membuktikan sesuatu yang sudah dianggap terbukti?
  • Langkah ini bisa dipahami: dokumen yang dipakai dulu tidak cukup berdiri sendiri. Rakyat berhak bertanya: apa yang sebenarnya terjadi?
  • Bukan soal Paket C-nya; soalnya adalah waktu dan alasannya. Jika dilakukan setelah keraguan meletup luas, kesannya bukan melengkapi, melainkan menambal.

Yang memandang berbeda:

Share This Article