SAMPANG, harnasnews – Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Sampang, Iptu. Yuda Julianto, SH., MM, secara tegas membantah beredarnya informasi yang menyebutkan adanya dugaan pelepasan seorang bandar narkoba dengan imbalan senilai Rp200 juta.
Pernyataan tersebut disampaikan Iptu Yuda Julianto guna meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keraguan terhadap kinerja kepolisian, khususnya jajaran Reskoba Polres Sampang.
“Saya tegaskan, hal tersebut tidak benar. Kami membantah keras dugaan tersebut. Seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Reskoba Polres Sampang dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yuda Julianto, Minggu (11/10/2026).

