Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Pasuruan Dari 115 Perkara Yang Telah Inkracht

2 Min Read

PASURUAN, Harnasnews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan gram barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Kamis (15/10/2026) pagi.
‎
‎Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan di Bangil tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat, serta perwakilan Pengadilan Negeri Bangil.
‎
‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana umum selama periode Mei hingga Oktober 2026.
‎
‎”Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan UU Kejaksaan. Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral serta institusional kepada publik bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Rustandi.
‎
‎Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dari 115 perkara di dominasi kasus narkotika, tindak pidana asusila, hingga pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). Rincian barang bukti tersebut di antaranya:
‎
‎- Narkotika Jenis Sabu: 5.297,46 gram‎
‎- Ekstasi: 13 butir
‎‎- Pil Koplo/Farmasi Berlogo ‘Y’: 40.258 butir
‎- Serbuk Bahan Peledak: 3,6 kilogram
‎‎- Senjata Tajam: 8 buah
‎‎- Minuman Keras: 16 botol
‎‎- Barang Bukti Pendukung: 16 unit ponsel, 29 unit timbangan elektrik, dan 5 buah alat hisap (bong)
– Handphone sebanyak 16 unit
‎
‎Rustandi menegaskan, Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di wilayahnya.
‎
‎Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga ketertiban. ‎”Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(Hid)

Share This Article