Rutan Bangil Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Telah Inkracht

2 Min Read

PASURUAN, Harnasnews – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Rutan Bangil diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Azis Rizky Ainun Pratama. Kehadiran perwakilan Rutan Bangil merupakan bentuk partisipasi dalam kegiatan yang melibatkan unsur aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan serta memastikan penanganan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kepala KPR Rutan Bangil, Azis Rizky Ainun Pratama, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang perlu dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan. Ia juga berharap koordinasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum di Kabupaten Pasuruan dapat terus terjaga dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing instansi.

“Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Rutan Bangil turut mendukung penguatan koordinasi antarinstansi penegak hukum di Kabupaten Pasuruan. Sinergi yang berkelanjutan diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam mewujudkan penegakan hukum yang tertib, transparan, dan akuntabel,” terang Azis.(Hid)

Share This Article