KAI Minta Pemerintah Cabut Lisensi Lion Air
PANGKALPINANG,Harnasnews.com – Lantaran persoalan ganti rugi uang bagi para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 sampai saat ini belumlah ada kejelasan dari pihak manajemen maskapai Lion Air, pihak keluarga korban, oleh karenanya melalui kuasa hukum/advokat mendesak penerintah agar segera mengambil sikap dengan cara memberikan sanksi tegas.
Bahkan tim kuasa hukum keluarga korban saat ini justru mendesak pihak pemerintah pusat agar segera mengambil sikap tegas dengan cara penetapan beragam sanksi hingga adanya wacana desakan pencabutan lisensi maskapai penerbangan Lion Air.
“Jikalau seandainya pemerintah ini mau melakukan evaluasi secara fair terhadap kinerja maskapai Lion Air atau pun reputasi lainnya dan itu ada beberapa tahapan funishment yang bisa dilakukan oleh pihak pemerintah yakni bisa dengan cara mencabut lisensi-nya atau setidak-tidaknya ada funishment pembelajaran terhadap pihak Lion Air itu,” ungkap sekretaris jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aprillia Supaliyanto SH disela-sela mendatangi sekaligus menghadiri undangan pihak DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rabu (12/12/2018) dalam rangka dengar pendapat terkait persoalan kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Bahkan Aprillia Supaliyanto mengaku jiika dirinya saat ini merasa sangat miris lantaran persoalan uang ganti rugi kepada pihak keluarga korban kecelakaan pesawat tak kunjung tuntas atau belumlah terealisasi seperti yang diharapkan.
“Coba kita perhatikan kejadian kecelakaan itu terjadi pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu dan ini sudah cukup lama. Tetapi coba kita perhatikan soal pertanggung jawaban dari pihak maskapai Lion Air itu selaku penyedia jasa seperti apa, nah kenapa pemerintah tidak mengambil sikap terhadap pihak Lion?,” ungkap Sekjend KAI saat itu di hadapan pimpinan DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya didampingi wakil ketua DPRD Provinsi Babel, Toni Purnama saat dialog
di ruang sidang paripurna gedung DPRD Provinsi Babel.
Menurutnya lagi kejadian kecelakaan pesawat Lion Air kerapkali terjadi berulang kali atau kejadian lainnya hingga mengakibatkan korban jiwa para penumpang yang menggunakan jasa maskapai pesawat Lion Air.
“Tapi tidak pernah ada funishment dari pihak pemerintah kita dan ini justru tidak menimbulkan efek jera yang tidak mendorong pihak Lion Air dalam merealisasikan pertanggung jawabannya atau responsibility. Makanya saya katakan bahwa negara tidak cukup hadir dalam persoalan ini,” sesalnya.
Sebaliknya persoalan pertanggung jawaban dari pihak maskapai Lion Air sesungguhnya menurut ia dapat direalisasikan atau segera tuntas dengan catatan pihak pemerintah tegas dalam mengambil keputusan dan fair dalam melakukan evaluasi terhadap persoalan maskapai Lion Air tersebut.
“Kalau seandainya pemerintah ini mau melakukan evaluasi secara fair terhadap kinerja maskapai Lion Air atau pun reputasi lainnya dan itu ada beberapa tahapan funishment yang bisa dilakukan oleh pihak pemerintah yakni mencabut lisensi-nya atau setidak-tidaknya ada funishment pembelajaran terhadap pihak Lion Air itu,” tegasnya.
Funishment tersebut diharapkanya dapat memberikan efek jera kepada pihak manajemen maskapai Lion Air lantaran dalam hal ini perusahaan tersebut melayani kepentingan masyarakat atau pun para konsumen sehingga sudah sepatutnya pihak manajemen memperhatikan kepentingan keselamatan para penumpang.
Tak hanya pihak KAI yang mempersoalkan pertanggung jawaban terkait kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 29 Oktober 2918 lalu, namun tim pengacara korban lainnya asal negara Amerika yakni Winser Law Firm turut pula mempersoalkan kasus Lion Air.
Dalam pertemuan itu, seorang pengacara asal Chicago, Illinois, Amerika atau asal lembaga hukum Wisner Law Firm, Alexandra M Wisner didampingi rekannya Siti Mylanie Lubis (Lawyer) juga selaku penerjemah bahasa mengatakan jika pihaknya saat ini telah melakukan gugatan hukum lantaran tim Wisner Law Firm saat ini mewakili 3 orang korban yang mengalami kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yakni Candra Kirana, Kiki Ariska dan Asep Syarifudin.
Baru-baru ini pihaknya pada tanggal 17 Nopember 2018 lalu telah mengajukan gugatan hukum terkait persoalan kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang mengalami musibah pada tanggal 29 Oktober 2018 tersebut, namun pihaknya menduga jika kecelakaan itu tak lain faktor kondisi pesawat oleh pihak pabrik pembuat pesawat Lion Air JT 610 tersebut.
“Jadi pada tanggal 28 Januari 2019 nanti gugatan yang kita ajukan tersebut siap dipersidangkan dalam hal ini pihak Wisner Law Firm menggugat soal kesalahan mengenai sistem termasuk desain Max Boing itu (Lion Air JT 610 — red),” ujar Wisner kepada wartawan di sela-sela usai dialog dengan pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rabu (12/12/2018).
Sebelumnya seorang pengacara pihak keluarga korban, Edwin di hadapan pimpinan dewan di sela-sela pertemua dengar pendapat soal kasus Lion Air JT 610 mengatakan jika dirinya sendiri selaku dari pihak keluarga korban merasa sangat miris lantaran sejak awal penanganan persoalan kasus kecelakaan Lion Air JT 610 ditumpangi adik kandungnya yang juga menjadi korban khususnya upaya pencarian jenazah korban dinilainya separuh hati oleh pihak-pihak terkait.
Dalam pertemuan dengar pendapat di gedung DPRD Babel saat itu sempat pula dihadiri perwakilan pihak manajemen Lion Air termasuk tim ahli peneliti kecelakaan pesawat, Stewarts asal London yakni Peter Neenan. (Joe)
