Pop City dan Karaoke 88 Di Sidak
Probolinggo, Harnasnews.com – Pemkot probolinggo melalui Dinas Budaya dan pariwisata menggelar sidak tempat hiburan di Probolinggo,Sabtu (15/12).
Kali ini yang mejadi sasaran adalah dua tempat, karaoke pop city dan 88 Tampairto.
Berangkat dari kantor Disbudpar Jl. Soekarno Hatta pukul 21.00, tempat pertama yang di pilih robongan yang terdiri dari Kabid destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif Pramito Legowo, Perwakilan satpol PP, Humas, DLH, Dinas Kesehatan dan Polres Probolinggo adalah Tempat karaoke 88 Tampiarto
Sekitar setengah jam Tim sidak Mengevaluasi Karaoke 88 yang berada di Jl. Suroyo dan mendapatkan berbagai temuan , mulai ijin yang sudah mati, jalur evakuasi yang kurang memadai, hingga ruang toilet yang masih tercampur antara wanita dan pria.
Setelah memberi himbauan dan peringatan pada pengelolah Karaoke 88 Tampiarto,Tim melanjutkan ke sidak ke Pop City Jl. Dr Sutomo.
Tempat hiburan yang pernah di tutup oleh pemerintah Kota Probolinggo ini sepertinya sudah mengetahui akan di sidak, terlihat dari reaksi wanita mudah di lokasi pop city saat Tim sampai di halaman parkir.
“Ee Teko wes, teko wes” ( e sudah datang sudah datang ), teriak wanita berbaju putih sambil lari ke belakang area parkiran sisi selatan.
Menurut Pramito, terkait bocor tidak nya gelaran ini tidak masalah, karena kegiatan lebih ke arah pengawasan dan pembinaan.
“Kita satu tim saja tapi bergeser, bocor atau tidak, tidak masalah karena ini untuk pengawasan dan pembinaan. Apapun kita temukan di lapangan tujuan untuk pengawasan dan pembinaan. Jangan sampai bulan ini menimbulkan keresahan di tengah masyrakat.” Ucap nya
Kendati sudah terendus, Pop City tak luput dari himbuan Tim sidak, Terlihat Pramito menyampaikan arahan kepada manajemen Pop City terkait jalur evakuasi yang di miliki paling laris di kota Probolinggo itu.
” tanda jalur evakuasi itu masih kurang, sebisa mungkin bisa tampak dari sisi mana saja, jika pertigaan seperti ini dari sisi selatan dan timur harus tampak tidak hanya satu sisi saja” jelas nya saat berada di simpang tiga ruangan.
Dalam keterangan, kepala bidang Pariwisata dan ekonomi Kreatif itu menyampaikan, kita ingin semua pelaku usaha di Kota Probolinggo mentaati peraturan yang berlaku.
” kami ingin semua dari para pelaku usaha untuk melengkapi ijin ijin nya, kami tidak bermaksd mempersulit mereka, tapi semua ada aturanya ada. Semua lisensi harus terpampang di tembok ruangan ” jelas nya.
“Kemudian ada yang sangat penting, dan harus di pampang yaitu tata tertib, tat tertib itu harus, kumdian jam buka dan tutup nya itu harua di buat, mulai dari pintu masuk itu harus sudah ada papan jam buka tutup nya , sehingga orang tidak salah persepsi”pungkas nya. (Mr. )
