Desa Di Kabupaten Probolinggo ini Akan Belanja Tanah senilai 25 M, Berikut yang Terjadi !

Probolinggo, Harnasnews.com  – Polemik Tanah Kas Desa (TKD ) milik desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo yang masuk jalur pembangungan Proyek tol Pasuruan Probolinggo ( PASPRO ) terus bergulir.

Hal ini di picu karena beberapa warga desa Clarak di sinyalir kurang setuju hasil keputusan musyawarah desa ( MUSDES ) Desa Clarak terkait objek atau sawah yang di pilih sebagai pengganti TKD ( Tanah Kas Desa ) yang kini menjadi jalur Proyek Nasional tersebut.

Di tahun 2016, Tanah tunjangan atau tanah bengkok milik 3 perangkat Desa Clarak terakses pembangunan Tol PasPro, total luas tanah di desa Clarak yang terkenah pembangunan tol (ROW) se luas 21.586 M2 di beli pihak pelaksana proyek (waskita) senilai Rp. 25.996.370. 936 M.

Sebagai upaya mencari ganti TKD baru, pemerintah desa menggelar Musyawarah Desa ( MUSDES ).

MUSDES merupakan sala satu upaya pemerintah desa untuk melibatkan Toko dan masyarakat setempat dalam memilih atau menentukan tanah TKD baru.

Persiapan anggaran yang cukup besar hampir mencapai 26 M, menarik minat warga desa clarak mendaftarkan tanah nya menjadi peserta seleksi,tercatat hingga 30 bidang tanah terdaftar sebagai peserta seleksi, tentunya dengan harapan jika terpilih akan memiliki nilai jual tinggi.

Pro dan kontra bermunculan setelah pemerintah desa melalui MUSDES yang ke lima kali nya memutuskan15 bidang terpilih dari 30 bidang tanah yang terdaftar peserta seleksi.

Selamet sala satu warga Celarak peserta seleksi yang tidak terpilih menyampaikan, dalam seleksi pemilihan TKD baru pihak panitia tidak indpendent. Menurutnya hasil MUSDES syarat dengan kepentingan.

“Dari 15 bidang Pemilik Tanah sawah yang lolos jadi pengganti Tanah Kas Desa Clarak juga diduga ada kongkalikong dengan Pejabat Desa dan Tim Independen”. Katanya.

Menurut Selamet yang kini mengadukan masalah ini ke Bupati Probolinggo, pernyataan nya itu bukan tidak berdasar, hal itu dia ketahui setelah melihat bagaimana proses MUSDES berjalan.

“padahal hasil Musdes pertama ada beberapa sawah yang tidak lolos atau tidak layak untuk dijadikan pengganti Tanah Kas Desa Clarak, dan sekarang setelah putusan musdes terahir atau final, sawah tersebut lolos dalam verifikasi untuk dijadikan pengganti Tanah Kas Desa yang disiasati dan dimasukkan disisa uang yang diluar kuota awal, dengan kata lain diduga ada kongkalikong antara Tim Independen dan oknum Pemerintah Desa.” Ucap nya

” enam sertifikat tanah yang tidak lolos sudah berada di saya, sengaja saya siapkan untuk pengkajian adu banding dengan yang sudah lolos, nanti kita akan minta kaji, yang mana yang lebih layak memenuhi syarat, dalam hal kelayak an kita sama sama tau kok” Cloteh nya.

Menanggapi hal ini, Mochtar Efendi selaku Plt. Desa Calarak tidak sependapat dengan Selamet. Menurut nya semua yang di kerjakan pihak desa sesuai dengan per undang undang yang berlaku.

” apa yang di lakukan pihak desa sudah sesuai dengan perundang undangan, kita juga tidak sembarangan dalam penyeleksian, bahkan kita melibatkan tim tehnik kabupaten dalam hal ini” jawab nya saat di temui di ruang kerja nya.

“Ini anggaran besar, tentunya akan menjadi perhatian banyak pihak, saya sendiri di desa Clarak hanya sebagai pelaksana tugas (plt), bukan kapasitas saya untuk mengambil keputusan, jadi semua saya serahkan ke panitia seleksi” lanjut Fendik

Fendik juga menampik terkait adanya spekulan dalam pengadaan TKD baru, seperti di beritakan sala satu media bahwa beberapa item tanah yang lolos dalam seleksi MUSDES ke lima merupakan hasil pengaturan, di mana pemangku kepentingan menunjuk makelar tanah untuk membeli tanah warga yang nantinya akan di jadikan TKD baru.

” hal itu juga tidak benar, tidak ada spekulan seperti itu, pesan saya, jangan kambing hitamkan desa, semua yang di kerjakan sudah sesuai dengan aturan perundang undangan”

” pemerintah desa hanya sebagai fasilitator, Melalui MUSDES ke lima sudah di putuskan 15 yang lolos, sebenar nya awal bulan 12 ini sesi pembayaran, namun kita tunda karena belum ada validasi dari BPN” pungkas Pak PJ ( sapaan akrabnya ).

Berikut keterangan total tanah terkenah (ROW) di desa Clarak, Kecamatan Leces , Kabupaten Probolinggo
A. Total tanah terkenah (ROW) : 21. 586 M Persegi.
Total TKD terkenah : ( 6 Bidang )
Total UGK (Appraisal) : 25.996.370.936. –
B. Total luas tanah pengganti : 36.667 M persegi UGK tanah pengganti : 25.990.057.000. –
C. Sisa uang / Selisih : 6.313.936.-
D. Lebih tanah seluas : 15.081 M persegi. (Mr. )

Leave A Reply

Your email address will not be published.