UGM Selesaikan Kasus Dugaan Perkosaan dengan Jalan Damai

SLEMAN, Harnasnews.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelesaikan kasus dugaan perkosaan pada Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku tahun 2017 dengan jalan damai. Pihak-pihak terkait dalam kasus itu membubuhkan tanda tangan dalam nota kesepahaman.

“Hari ini telah disepakati penyelesaian peristiwa KKN tersebut antara saudara HS dan saudari AN dan UGM,” kata Rektor UGM Panut Mulyono, saat menggelar konferensi pers di Ruang Sidang Pimpinan UGM, Senin (4/2).

Panut menyatakan pihak-pihak terkait dengan kesungguhan hati, ikhlas dam lapang dada telah saling bersepakat memilih penyelesaian nonlitigasi atau tanpa jalur hukum. Ia menjelaskan HS menyatakan menyesal, mengaku bersalah, dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada Juni 2017 tersebut kepada AS.

Pernyataan penyesalan itu dilakukan di Ruang Rektorat dan disaksikan masing-masing kuasa hukum. “UGM menyatakan perkara ini sudah selesai,” ujar Panut.

HS diwajibkan mengikuti mandatory konseling psikolog klinis yang ditunjuk UGM atau yang dipilih sampai dinyatakan selesai psikolog yang menangani. Sedangkan, AN akan mengikuti trauma konseling psikolog klinis sampai dinyatakan selesai.

Leave A Reply

Your email address will not be published.