Polisi Akan Ikuti Maklumat Kapolri Untuk Ijin Pilwagub di DPRD DKI

Harnasnews
2 Min Read
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus

 

JAKARTA, Harnasnews.com – Keputusan panitia pemilihan wagub (Panlih) untuk mengelar pemilihan wagub oleh 106 anggota DPRD DKI, 27 Maret 2020 nampaknya bakal menemui jalan terjal.

Polda Metro Jaya selaku pihak yang mengeluarkan ijin pelaksanaan pilwagub akan berpatokan pada maklumat Kapolri yang melarang konsentrasi massa guna mencegah penularan covid-19 di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, memastikan kepolisian mengikuti perintah Kapolri dan presiden dalam memberikan ijin keramaian. Hal itu sejalan dengan tugas yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi untuk melakukan sosial distancing dan tidak menggelar acara yang melibatkan banyak orang atau keramaian.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *