Demokrat Nilai Anies Tidak Bisa Diberhentikan Mendagri

Gubernur Merupakan Jabatan Politik

JAKARTA,Harnasnews.com – Anggota DPRD DKI, asal Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah menegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian kepala daerah.

Hal tersebut dikatakan Neneng menanggapi adanya aturan, kepala daerah atau gubernur dapat diberi sanksi hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

Lebih lanjut anggota Komisi D itu mengatakan, proses pencopotan kepala daerah tetap harus berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengingat jabatan kepala daerah atau gubernur merupakan jabatan politis.

“Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu, tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19,” kata Neneng di Gedung DPRD, Jumat (27/11/2020).

Leave A Reply

Your email address will not be published.