Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pengroyokan

Nasional

Surabaya,Harnasnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana pengroyokan terhadap mahasiswa AWS yang terjadi di Jln  Kalimas Baru 3 gang 8 Surabaya, berikut barang bukti pada tanggal (19/4/2021).

Adapun tersangka diketahui berinisial AG 23 tahun  dan MI 20 tahun keduanya tinggal di Kalimas Baru Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum didampingi oleh Wakapolres Kompol Wahyu Hidayat dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Gananta menjelaskan,” Kejadian bermula adanya perselisihan antar kelompok anak-anak kecil yang berselisih paham, kemudian korban datang menemui kelompok pelaku untuk mengkonfirmasi kejadian salah paham tersebut.

Saat di TKP korban langsung disambut oleh kelompok pelaku yang langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban di TKP dengan menggunakan tangan kosong, kayu dan batu sampai korban tidak sadarkan diri dan pingsan di TKP.

Selanjutnya korban dibawa oleh beberapa warga bersama keluarganya ke RS untuk mendapatkan pertolongan, sepulangnya dari RS korban datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut, setelah beberapa hari akhirnya korban meninggal dunia di RS setelah sempat mengalami masa-masa kritis beberapa saat di RS.

Leave A Reply

Your email address will not be published.