JAKARTA, Harnasnews – Pakar Komunikasi Politik Dr. Adi Suparto menanggapi perdebatan sengit terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Prof. Denny Indrayana Cs. Menurutnya, publik jangan terjebak pada ada atau tidaknya selembar ijazah, karena ada hal yang jauh lebih besar dan berharga yang sedang dipertaruhkan.
“Inilah pencerahan yang disampaikan Prof. Denny Indrayana, persoalannya bukan sekadar kertas. Yang telah dirusak adalah fondasi bangsa ini,” ujar Dr. Adi Suparto kepada media, Selasa (29/9/2026).
Menurut Adi, yang telah dilecehkan bukan soal dokumen yang hilang atau tidak, melainkan empat pilar yang menjaga tegaknya negara hukum.
1. Pendidikan Dijadikan Alat, Bukan Tujuan
Adi menjelaskan, pendidikan adalah proses membangun kualitas diri dan wawasan. Jika syarat pendidikan dapat dipenuhi tanpa bukti yang sah, tanpa verifikasi yang teliti, maka gelar dan ijazah bukan lagi cerminan kemampuan.
“Melainkan sekadar label yang bisa didapat dengan cara apa pun. Ketika standar ini runtuh, maka penghormatan terhadap ilmu pun runtuh bersamanya,” tegasnya.
2. Pemilu Disederhanakan Menjadi Angka Saja
Kedua, pemilihan umum bukan sekadar hitungan suara. Ia adalah proses di mana rakyat menilai kelayakan pemimpin secara utuh. Jika syarat dasar dapat dikesampingkan demi kepentingan tertentu, maka pemilu tidak lagi menjadi sarana memilih yang terbaik.
“Melainkan sarana melanggengkan kekuasaan bagi siapa pun yang berkuasa. Rakyat bukan lagi penentu, melainkan saksi yang dipasrahkan pada hasil yang sudah ditentukan,” kata Adi.
3. Konstitusi Dianggap Hal yang Bisa Dibelokkan
Ketiga, Undang-Undang Dasar bukan sekadar buku cetak di rak perpustakaan. Ia adalah perjanjian dasar seluruh bangsa. Jika pasal-pasalnya dapat diartikan sesuai keinginan pihak yang sedang berkuasa, maka tidak ada lagi yang mengikat.
“Hari ini syarat satu pasal dikecualikan, besok pasal lain pun dapat dibengkokkan, dan perlahan konstitusi kehilangan kekuatan sebagai pelindung seluruh warga negara,” ujarnya.
4. Syarat Usia Minimal: Bukan Pembatas, Melainkan Jaminan
Keempat, ketetapan mengenai usia minimal bukanlah dibuat untuk menyulitkan siapa pun. Ia dirancang oleh para pendiri bangsa agar mereka yang memegang pucuk pimpinan telah melalui perjalanan hidup yang cukup, memiliki kematangan berpikir dan pengalaman yang memadai.
“Jika batas ini dapat diabaikan begitu saja, maka yang diabaikan adalah kebijaksanaan para pendiri negara,” jelas Adi.
Menurut Dr. Adi Suparto, gugatan ini bukan untuk menghakimi satu orang, melainkan untuk menyelamatkan semua.
“Kita tidak sedang mempersoalkan satu orang. Kita sedang menjaga agar aturan tetap berlaku untuk semua orang, tanpa pandang siapa, tanpa pandang kedudukan,” katanya mengutip substansi gugatan.
Ia mengingatkan, jika hari ini syarat dapat dilonggarkan bagi satu pihak, maka esok hari dapat pula dilonggarkan bagi pihak lain, dan lama-kelamaan tidak ada lagi garis yang memisahkan yang sah dan yang tidak sah.
“Maka gugatan ini bukan untuk menurunkan siapa pun. Ia untuk menegakkan kembali apa yang telah dilonggarkan, hormat kepada ilmu, hormat kepada proses, hormat kepada konstitusi, dan hormat kepada kebijaksanaan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. Kertas bisa dibuat kembali, namun kepercayaan rakyat terhadap hukum, jika hilang, memerlukan waktu puluhan tahun untuk dikembalikan,” pungkas Dr. Adi Suparto. (Mam)

