Untuk mewujudkan keadilan substantif, menurut Aida, hakim sebagai pemutus perkara harus berani memberikan putusan terberat atas perkara tindak pidana pemerkosaan sehingga memberikan efek jera bagi pelaku.
“Hukuman sekian bulan, atau hanya setahun, atau dua tahun sebagaimana sering kita dengar dan saksikan tidak bisa memenuhi model ideal perlindungan hukum bagi perempuan korban pemerkosaan,” ujar dia, dilansir dari antara.
Menurutnya, hakim harus keluar dari cara-cara konvensional dengan menembus kebuntuan hukum atau peraturan perundang-undang sehingga mengembalikan posisi penegak hukum ke posisi semula, yaitu menjadi institusi yang mampu mewujudkan keadilan substantif.
Selain memberikan putusan hukum terberat kepada pelaku, lanjut Aida, hakim harus menghukum pelaku membayar ganti kerugian untuk korban dan memerintahkan jaksa penuntut umum menyita aset pelaku.
“Para pelaku tindak pidana pemerkosaan harus bertanggung jawab atas pemulihan fisik dan psikis korban, bahkan mereka harus menanggung biaya dan upaya penyembuhan korban,” katanya.
Aida mengusulkan agar DPR RI membuat atau merevisi Undang-Undang tindak pidana pemerkosaan yang memberikan putusan terberat kepada pelaku dan memberikan perlindungan hukum kepada korban atas kerugian baik materiil maupun immateriia.
“Hukuman pelaku pemerkosaan nilainya harus setara dengan kerugian yang didera korban agar hukuman benar-benar berimplikasi efek jera terhadap pelaku,” ujar dia.(qq)

