Akhirnya MK Larang Mantan Koruptor Nyaleg  

Harnasnews
2 Min Read
Ilustrasi

JAKARTA, Harnasnews  – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) selama lima tahun setelah keluar penjara.

Padahal sebelumnya sejumlah politisi yang juga mantan koruptor disebut-sebut bakal kembali untuk menyalonkan diri maju pada pemilihan legislatif 2024 mendatang.  

Hal tersebut terungkap berdasarkan putusan nomor 87/PUU-XX/2022. MK mengabulkan permohonan Leonardo Siahaan terkait syarat caleg eks koruptor.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” dikutip dari salinan putusan yang telah diunggah di situs MK, Rabu (30/11).

Melalui putusan itu, MK mengubah ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf g. Awalnya, pasal itu berbunyi sebagai berikut:

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *