Aktivitas Penambangan Ilegal di Kabupaten Kediri Belum Tersentuh Hukum

Harnasnews
2 Min Read

 

KEDIRI, Harnasnews – Kasus penambangan ilegal yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di ruang publik terus mendapat perhatian sejumlah kalangan.

Salah satunya yang saat ini menjadi sorotan masyarakat adalah adanya aktivitas  galian pasir yang diduga ilegal dilakukan di areal Perkebunan Margomulyo, Dusun Simbar Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Saat awak media terjun ke lokasi beberapa hari yang lalu ke kelokasi tersebut, terpantau aktivitas penambangan jenis batuan, pasir menggunakan alat berat excavator berjumlah 5 di dua titik lokasi tersebut dan terlihat beberapa truck hilir mudik mengangkut material pasir dan batu.

Salah seorang warga Dusun Djengkol mengatakan, bahwasanya pertambangan itu sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan.

Tak hanya disitu saja,  terlihat juga penambangan di Dusun Simbar Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten. Dimana terlihat di dua titik lokasi galian C yang diduga ilegal itu beroperasi di Dusun Simbar dan Desa Plosokidul.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *