JAKARTA, Harnasnews – Komitmen pemberantasan narkoba berubah menjadi perintah tegas. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda untuk memetakan dan bertindak langsung di titik pusat peredaran narkoba.
“Saya telah menginstruksikan untuk seluruh Kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung, terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya. Begitu juga bandar-bandar narkoba yang selama ini melakukan peredaran narkoba di masing-masing wilayah,” ujar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).
Instruksi tersebut mendapat apresiasi dari Analis Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto. Menurutnya, keresahan masyarakat yang mendalam akibat narkoba kini mulai melihat arah yang jelas.
Adi membeberkan gambaran nyata masalah narkoba di Indonesia. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, diperkirakan ada sekitar 5,8 juta orang menyalahgunakan narkoba atau 1,7 persen dari total populasi.
Yang paling mengkhawatirkan, 71,8 persen pengguna berada pada usia produktif 15 hingga 39 tahun, kelompok yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan.
Secara ekonomi, nilai peredaran narkoba ilegal diperkirakan mencapai Rp 600 triliun per tahun. Sementara kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp 177 triliun, meliputi biaya kesehatan, penurunan produktivitas, hingga penegakan hukum.
“Namun ada kerugian yang lebih berat. Kerugian moral bangsa ketika sebuah lingkungan dikenal sebagai kampung narkoba, nilai kejujuran dan kerja keras hancur. Dan kerugian generasi, ratusan ribu anak muda tumbuh di lingkungan terpapar narkoba,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya kepada Harnasnews, Jumat (16/10/2026).
Sasar Kampung Ambon hingga Bahari
Adi menilai instruksi Kapolri menegaskan dua hal: memetakan kampung narkoba dan menindak bandar besar. Artinya, penindakan tidak hanya berhenti pada pengguna jalanan, tetapi diarahkan ke sumber peredaran.
Kawasan seperti Kampung Ambon dan Kampung Bahari sudah mulai disasar, menjadi sinyal tidak ada kawasan kebal hukum.
“Sepanjang 2026, kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus menunjukkan tren positif. Semangat Polisi Bersama Rakyat harus terus dijaga karena dukungan rakyat adalah kekuatan terbesar,” ujarnya.
Soroti Oknum Pelindung Bandar
Di tengah semangat pemberantasan, Adi juga melontarkan pertanyaan terbuka yang menjadi harapan masyarakat.
“Masih adakah oknum baik dari dalam kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya, yang justru menjadi payung pelindung bagi bandar dan pengedar narkoba?” tanyanya.
Menurutnya, jika masih ada pihak yang melindungi kejahatan dari dalam, sekeras apa pun penindakan, narkoba akan selalu menemukan jalan kembali.
“Inilah tantangan terberat: membersihkan barisan dari dalam, sehingga hukum dapat berjalan lurus dan tidak pandang bulu,” tegas Adi.
Ia menambahkan pemberantasan narkoba bukan tugas satu pihak. Masyarakat harus berani melapor, pendidikan pencegahan dimulai dari rumah dan sekolah, pemerintah daerah harus mengubah kampung narkoba melalui pemberdayaan ekonomi agar menjadi kampung ceria sadar narkoba.
“Peta telah mulai disusun. Langkah pertama sudah dimulai. Namun pemberantasan narkoba bukanlah lari cepat, ini adalah maraton panjang. Karena narkoba bukan musuh Polri saja, melainkan musuh masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (Mam)

