Bangunan SDN Gentong Tak Sesuai Spesifikasi Kontraktor dan Pengawas  Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Harnasnews
2 Min Read
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi oleh AKBP Ari Festo Permana dan AKBP Joko Labfor Polda Jatim saat gelar konferensi Pers .

Untuk kedua tersangka diganjar pasal 359 atau 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun .Sedang untuk kasus tidak pidana korupsinya sediri ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. (Pril)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *