Bangunan SDN Gentong Tak Sesuai Spesifikasi Kontraktor dan Pengawas  Ditetapkan Sebagai Tersangka 

2 Min Read
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi oleh AKBP Ari Festo Permana dan AKBP Joko Labfor Polda Jatim saat gelar konferensi Pers .

Untuk kedua tersangka diganjar pasal 359 atau 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun .Sedang untuk kasus tidak pidana korupsinya sediri ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. (Pril)

Share This Article