Belum Terbayar, Pemilik Lahan Smelter Batal Tempuh Upaya Hukum

Harnasnews
4 Min Read

SUMBAWA,Harnasnews – Ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Smelter milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat masih menyisakan masalah.

Pasalnya, ada sejumlah bidang lahan milik warga yang belum mendapatkan ganti rugi.

Diduga ganti rugi ahan tersebut dibayangkan kepada orang yang tidak berhak.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *