Bisnis Narkoba Dua Pria ini Dijebloskan Penjara

Harnasnews
2 Min Read
Rizki Harianto dan Chandra saat di Mapolrestabes Surabaya.

“Di kamar kos itu, tersangka RH (Rizki Harianto) mengemas ulang ekstasi sesuai pesanan pelanggan,” papar Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono, Jumat (16/11/2018). Di Mapolrestabes Surabaya Jalan Sikatan.

Dari penangkapan Rizki, petugas melakukan pengembangan hingga terbongkar jika dirinya membeli ekstasi itu dari AN, yang sudah lama ia kenal. Ternyata, Rizki juga mencatut Chandra yang memberi modal uang untuk bisnis tersebut.
Chandra sendiri ditangkap di kamar kosnya di Jalan Ngagel Rejo Utara Surabaya. Penangkapan keduanya dilakukan berurutan pada Senin (12/11/2018) lalu.

“Bisnis yang dijalankan kedua tersangka sudah berjalan tiga bulan terakhir. Dan bulan November 2018 ini, sudah melakukan 2 kali transaksi,” ujar Yusuf.

Selain barang bukti narkoba, penyidik juga menyita 1 buku tabungan beserta ATM nya, 1 lembar bukti transaksi ekstasi, 1 kotak permen penyimpan ekstasi, 1 tas serta 2 HP sebagai alat komunikasi.

“Kami masih berupaya untuk memproses AN, yang saat ini ada di Lapas (Pemekasan),” tandas Yusuf. (Tri/Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *