Bunda Neneng Dukung Kebijakan Pemda DKI Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksinasi

Harnasnews
2 Min Read
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah.

Lebih lanjut Bunda Neneng menambahkan, Pemprov DKI juga sudah memiliki aturan wajib menunjukan kartu vaksin melalui Surat Keputusan Dinas Pariwisata.

“Saya rasa semuanya sudah lengkap dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata,” jelas Bunda.

Sedangkan warung makan, restoran dan kafe di ruang terbuka boleh melayani makan di tempat (dine in) dengan ketentuan pengunjung dan karyawan wajib menjukan bukti vaksinasi. “Jadi saya rasa tidak perlu lagi dipersoalkan,” pungkasnya.(SOF)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *