Disusun oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras
Pihak Istana menegaskan bahwa pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, Istana tidak merinci alasan khusus atau kesalahan tertentu di balik pencopotan tersebut, selain menegaskan kewenangan penuh Presiden dalam melakukan perombakan kabinet sesuai kebutuhan pemerintahan. Tidak ada penjelasan rinci mengenai kebijakan, kinerja, maupun peristiwa spesifik yang memicu keputusan tersebut, sehingga ruang bagi penafsiran publik menjadi sangat luas.
Pandangan dan Pernyataan dari Sisi Purbaya Serta Para PengamatÂ
Kendati Istana tidak memberikan alasan rinci, dari sisi Purbaya maupun para pengamat, terdapat sejumlah faktor yang diduga kuat menjadi latar belakang pencopotan mendadak pada Senin, 14 September 2026 tersebut:
Pertama, perombakan besar-besaran pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Purbaya sendiri mengakui bahwa pemecatannya sebagian berkaitan dengan langkahnya melakukan mutasi dan penempatan ratusan pejabat, termasuk di posisi-posisi strategis Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Langkah ini mendapat perlawanan terbuka dari pimpinan kedua direktorat tersebut, yang kemudian menyampaikan keberatan langsung hingga ke Istana.
Kedua, posisi politik yang rentan. Pengamat dari CSIS menilai latar belakang Purbaya sebagai figur profesional yang tidak berbasis partai politik membuatnya lebih mudah digantikan dibandingkan menteri yang didukung kekuatan politik yang kokoh. Tanpa jaringan partai yang melindungi, setiap gesekan dapat langsung berujung pada pergantian.
Ketiga, gaya komunikasi dan arah kebijakan yang dianggap kontroversial. Para analis menyoroti cara penyampaian Purbaya yang dinilai kurang konvensional bagi kalangan pasar, serta kebijakan pengaturan likuiditas negara dan pembahasan pengurangan alokasi anggaran daerah yang memicu perdebatan luas di masyarakat.
Ketidakkonsistensi Sistem Merit yang Menjadi Titik Persinggungan
Pertentangan ini semakin terlihat jelas ketika ditelusuri standar yang dipakai. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menentang mutasi yang dilakukan Purbaya dengan alasan tidak melalui proses asesmen dan manajemen talenta yang baku. Namun fakta yang terungkap menunjukkan hal yang berbeda: kedua pejabat eselon I tersebut sendiri diangkat langsung oleh Presiden ke jabatannya tanpa melalui proses manajemen talenta yang diumumkan secara terbuka di lingkungan Kementerian Keuangan. Tidak diketahui siapa kandidat lain, apa kriteria penilaian, dan siapa yang melakukan penilaian; proses yang justru dituntut dari pejabat lain yang dipromosikan oleh Purbaya.

