Di Depan Jenderal Andika, Mahfud MD Minta TNI Netral di Pemilu 2024

Harnasnews
2 Min Read

“Kebijakan ini, dalam tataran teknisnya antara lain afirmasi berupa Dana Otonomi Khusus, hingga afirmasi di bidang politik dan pendidikan, ” bebernya.

Mahfud menjelaskan terkait kebijakan penanganan terhadap kelompok separatis secara politik dilakukan dengan dialog. Kemudian secara klandestin dilakukan operasi politik, operasi intelijen dan operasi teritorial.

“Terkait kelompok kriminal yang bersenjata maka dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dimana tindakan terorisme dikaitkan dengan nama kelompok dan nama pemimpin seperti Egianus Kagoya, Lekagak Telenggen, Militer Murib, Germanius Elobo, Sabinus Waker dan tidak dikaitkan dengan nama Papua,” tegas Mahfud.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *