Di Periksa Polisi Selama 2 Jam, Arif Rahman Menjawab 15 Pertanyaan

Harnasnews
1 Min Read
Arif Rahman Hakim (ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi) yang anaknya menjadi korban tabrak lari dan pengancaman oleh orang tidak dikenal di kawasan Harapan Indah Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com –  Kasus dugaan tindak kekerasan oleh anggota DPRD kota Bekasi dari Fraksi PDIP, Arif Rahman Hakim kepada anggota DPRD lainnya dari Fraksi PKB, Ahmadi menemui babak baru.

Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada terlapor Arif Rahman Hakim pada Rabu (08/10/25)

“Benar yang bersangkutan kita mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondoluwu kepada media, Rabu 8 Oktober 2025.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Arif Rahman Hakim diperiksa penyidik Sat Reskrim selama 2 jam sejak pukul 16:00 wib hingga pukul 18:00 wib.

Penyidik melalukan pemeriksaan dengan memberikan sejumlah pertanyaan kepada Arif Rahman.

“Sebanyak 15 pertanyaan, dan Proses perkara masih berjalan,” ungkap Kasat Reskrim.

Sekedar diketahui bahwa Arif Rahman Hakim dilaporkan rekan kerjanya sesama anggota dewan bernama Ahmadi.

Ahmadi melaporkan Arif Rahman Hakim ke polres dengan nomor LP/B/2359/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2025. (Mam)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *